![]() |
Foto:antara |
“Kira-kira satu minggu yang lalu, tim pengacara dari Warkop Reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru saja dilaunching yaitu Warkop Reborn. Semalam pelaku sudah kita tangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Kombes Fadil menjelaskan pelaku adalah seorang perempuan berinisial P, 31 tahun. P melakukan pembajakan dengan cara merekam film dan memuatnya di aplikasi sebar video langsung bernama Bigo Live.
“Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambaruk Mall plaza. Lalu menguploadnya di salah satu aplikasi media sosial yaitu bigo,” jelasnya.
Kombes Fadil mengatakan atas perilakunya P terancam dikenakan pasal pelanggaran hak cipta. “Pasal tentang pelanggaran hak cipta dan ITE. Hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya.[Humas Polda Metro Jaya]
Comment