Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan di Ciamis Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Ajakan Demonstrasi Jelang 17 Agustus

Metro24 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, AKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong melalui media sosial TikTok terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang memuat narasi ajakan demonstrasi disertai informasi yang, menurut penyidik, diduga tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin untuk memantau penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten digital yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pada saat melakukan patroli siber, anggota kami menemukan sebuah konten yang belum tentu kebenarannya. Konten tersebut berisikan ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Ardian dalam keterangannya, Ahad, 2 Agustus 2026.

Setelah menemukan unggahan tersebut, penyidik melakukan analisis digital terhadap akun TikTok yang bersangkutan, termasuk menelusuri identitas pemilik akun. Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Tim melakukan analisis terhadap akun TikTok tersebut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun di Ciamis,” ujar Ardian.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan di kediaman DM. Menurut Ardian, perempuan tersebut diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok yang dimaksud merupakan miliknya.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten tersebut.

“DM berikut barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memposting konten hoaks telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ardian.

Penyidik masih mendalami motif DM mengunggah konten tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran narasi dimaksud. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti untuk menelusuri aktivitas akun dan komunikasi elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan Polda Metro Jaya menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ardian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial.

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum membagikannya,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan DM dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kepolisian menegaskan penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti elektronik, keterangan saksi, dan hasil analisis forensik digital yang masih berlangsung.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment