Politisasi Bansos dan Keniscayaan dalam Demokrasi

Opini560 Views

 

Penulis: Zahrotun Nurul, S.Pd | Aktivis Muslimah, Malang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Politisasi Bansos nampaknya masih menghiasi dinding demokrasi menyongsong pemilu 2024. Alokasi anggaran perlindungan sosial untuk 2024 mencapai Rp496,8 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran 2023 yang mencapai Rp433 triliun bahkan lebih tinggi dibanding anggaran saat Covid-19.

BBC News Indonesia (30/1/2024) mencatat jejak politisasi bansos sejak 6 November 2023. Politisasi bansos nampak jelas dilakukan oleh salah satu pendukung paslon.

Keniscayaan dalam Demokrasi

Demokrasi merupakan sebuah sistem dengan semboyan dari rakyat oleh untuk rakyat. Suara rakyat seakan menjadi suara Tuhan. Rakyat lah yang berhak memilih dan rakyatlah yang berhak menentukan hukum.

Alhasil, untuk maju menjadi pemimpin termasuk presiden, harus mampu mengambil hati rakyat. Kampanye besar-besaran dan bagi-bagi bansos menjadi hal yang lumrah dalam sistem ini. Suap menyuap, money politic menjadi hal tabu namun tidak mampu dihindari menjelang pemilihan umum.

Masyarakat baik di dalam dan luar negeri telah dirasuki mindset kapitalis liberal ini menilai segala aktivitas berdasar pada kepentingan dan keuntungan materi semata. Hal ini membuat celah dan peluang terjadinya praktik ‘suap menyuap’ yang kian habit.

Bantuan Sosial (Bansos) yang sejatinya bagian dan hak rakyat bisa saja dipolitisasi. Mereka yang ingin memperoleh kursi pemenang menggelontorkan bansos kepada rakyat untuk mengkampanyekan diri mereka sendiri.

Namun, setelah mereka menang, bantuan berkurang dan kebijakan tidak lagi memihak rakyat tetapi berpihak pada korporat. Karena untuk meraih kursi dan mengambil hati rakyat, mereka membutuhkan support dana dari para korporat.

Ironis. Begitulah fakta yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis. Segalanya dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat. Bantuan sosial menjadi alat politik dan dipolitisasi demi meraih hati rakyat dengan mengumbar janji. Namun, saat sudah mendapatkan kursi, yang mereka pikirkan adalah cara balik modal dan mendapat keuntungan. Sehingga kebijakan bukan pro kepada rakyat tetapi pro kepada pemilik kepentingan.

Sistem Islam

Islam jelas mengharamkan suap. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya” (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).

Dalam Islam, seorang pemimpin harus memenuhi tujuh syarat pengangkatan yaitu Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Seorang pemimpin dalam menjalankan amanah kepemimpinan harus sesuai syariat. Mereka adalah pengurus umat yang menjalankan kepemimpinan berdasarkan Al-Qur’an dan as-sunah.

Bila seorang yang hendak menjadi pemimpin melakukan tindakan suap, maka apa yang ia lakukan itu mengindikasikan bahwa dirinya tidak layak menjadi pemimpin karena melakukan panggaran terhadap larangan Allah SWT. Dia tidak memenuhi syarat menjadi seorang pemimpin dalam Islam.

Untuk menghilangkan praktik suap, Islam memiliki tiga pilar penopang. Pertama, ketakwaan individu. Individu dalam Islam dididik menjadi individu yang bertakwa, sehingga tidak akan mudah menjalankan praktik suap atau disuap untuk kepentingan sesaat.

Kedua, kontrol masyarakat. Ketika kontrol masyarakat sesuai dengan syariat dan berpedoman dengan Islam dalam kehidupan bermasyarakat, maka praktik suap tidak akan menjadi kebiasaan.

Ketiga, penerapan syariat oleh negara. Khalifah menindak dan berlaku tegas terhadap aparat yang menggunakan kekuasaan (abuse of power) untuk meraih kepentingan. Sanksi tegas bagi penguasa yang terbukti menerima suap.

Dengan demikian, dibutuhkan sistem Islam yang diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan untuk menghilangkan praktik suap-menyuap. Dengan Islam akan lahir para pemimpin yang menjalankan kepemimpinan dengan amanah, sesuai dengan syariat yang memberi keadilan bagi semua holongan tanpa perbedaan agama dan ras. WaAllahu’alam.[]

Comment