Polri Harus Prapradilankan Deponering Kasus Novel

Berita246 Views
Rapim POLRI. [suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam kasus Novel Baswedan harus dilawan Polri dengan berbagai cara agar
profesionalisme kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dantidak
dilecehkan publik. 


“Ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan.


PTUN, dan menguji deponering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi
(MK),” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
dalam rilisnya, Selasa (1/3/2016).


Neta menilai, jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa
Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja kepolisian.
Bukan mustahil, Jaksa Agung akan kembali melakukan deponering terhadap
kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Apalagi Komisi III
DPR hanya berdiam diri melihat intervensi Jaksa Agung tersebut.


Padahal, intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu telah membuat
matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri
dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang
diduga melakukan pelanggaran hukum.


“Semua pihak tahu persis dan paham bahwa Deponering Kasus Novel
karena intervensi kekuasaan dan tidak memenuhi syarat syarat deponering.
Sebab itu aksi intervensi Jaksa Agung ini tidak boleh didiamkan,
apalagi oleh Polri,” pinta Neta.


Menurutnya, Polri sebagai penyidik dan aparat penegak hukum harus
konsisten dalam melakukan penegakan hukum, sehingga sebagai penegak
hukum Polri harus berupaya dan memiliki daya yang kuat untuk menguji
pengayunan kewenangan deponering oleh Jaksa Agung.


“Kasus Novel tidak boleh terulang pada BW dan AS. Ironisnya DPR,
Polri,dan para pakar hukum di negeri ini tidak tegar lagi dalam
melakukan pengawasan untuk tegaknya hukum dalam Negara Hukum NKRI,
sehingga mendiamkan saja aksi arogansi Jaksa Agung,” kata Neta. 


Nah, jika Polri tidak mau mengajukan praperadilan, PTUN atau Uji MK
terhadap deponering kasus Novel, publik tidak akan bisa melihat
profesionalisme penegakan hukum di pemerintahan sekarang
ini.Pertanyaannya kemudian, di mana kebangkitan Tegaknya Supremasi Hukum
yang dicita-citakan reformasi. (Kds/bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment