Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA

Nasional294 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening dan seorang warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 5.885 rekening diduga terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, 164 rekening telah disita dengan total dana sekitar Rp61 miliar. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp75 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 17 berkas perkara. “Dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi.

Pengungkapan ini juga menyoroti situs judi online h55.hiwin.care yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Penyidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai pengendali utama operasional situs tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.[]

Comment