RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) CD.
Dia, tersangka CD digelandang ke Polda Metro Jaya karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu di salah satu Apartemen Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterang pers, Kamis (17/3/2022) mengatakan, CD ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentangcadanya dugaan pengguna narkoba di salah satu Apartemen.
“Dari hasil pendalaman, Tim melihat Saudari CD berada di lobi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram,” kata Zulpan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Dari pengakuan wanita cantik kelahiran 11 April 1980 itu, kata Zulpan, barang haram tersebut didapat dari tiga orang pria berinisial AG, DS dan SM di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kemudian anggota bergerak menuju TKP kedua yang disebutkan dan 3 orang tersangka diamankan. CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP kedua,”beber Zulpan.
“Anggota bergerak ke TKP kedua, jarak waktunya tidak lama sekira Pukul 00.30 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka AG, DS, dan SM,” ungkap Zulpan.
Dijelaskan Zulpan dari hasil tes urine terhadap CD atau Chantal Dewi dan ke-tiga tersangka positif mengandung metamfetamin, amfetamin dan benzoat.
“Berdasarkan pemeriksaan kita, 4 oramg tersangka ini, positif setelah cek urine,” jelasnya.
Zulpan menambahkan, ketiga tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu karena ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bonk di lokasi penangkapan.
Kemudian, tiga tersangka laki laki yang sudah ditangkap, kata Zulpan tidak dihadirkan dalam jumpa pers, karena masih tahap penyidikan untuk pengembangan ke target lainnya.
” Tim ini masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki ini untuk mengejar target target berikutnya, sehingga tidak kita tampilkan,” tuturnya.
Dalam penyidikan, DJ yang juga model berdarah blasteran Belanda Jerman dan Ambon itu mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2009, untuk menjaga staminanya saat bekerja sebagai DJ.
“Pengakuan tersangka Saudari CD untuk mendukun aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan.
Tak hanya itu, CD juga mengaku menggunakan sabu sudah lama yakni sejak tahun 2009. “Kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali,” pungkasnya.
CD dan ke-tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. ” Empat orang tersangka ini terancam hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Zulpan.[]
Comment