![]() |
Ilustrasi Persiapan Logistik Pilkada DKI Jakarta (Muhamad Solihin) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan hasil
Muktamar Jakarta menolak rancangan Undang-undang Pilkada yang baru saja
disepakati oleh pemerintah dan DPR. Bahkan, mereka berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila rancangan itu menjadi undang-undang.
Muktamar Jakarta menolak rancangan Undang-undang Pilkada yang baru saja
disepakati oleh pemerintah dan DPR. Bahkan, mereka berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila rancangan itu menjadi undang-undang.
“Judicial review ini kami siapkan karena RUU Pilkada
berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum,” kata Ketua
Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, dalam siaran persnya, Rabu, 1
Juni 2016.
berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum,” kata Ketua
Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, dalam siaran persnya, Rabu, 1
Juni 2016.
Triana menuturkan bahwa uji materiil itu saat ini sedang disiapkan
oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Alasannya, RUU Pilkada
tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan.
oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Alasannya, RUU Pilkada
tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan.
“RUU Pilkada khususnya pasal 40 a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif,” ungkap Triana.
Apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, lanjut dia, maka
akan menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa
atas hidup matinya partai politik. Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang
hierarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.
akan menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa
atas hidup matinya partai politik. Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang
hierarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.
“Ini pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan
kita. Kami tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut,” kata dia
lagi.
kita. Kami tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut,” kata dia
lagi.
Untuk itu, tegas Triana, apabila paripurna mengesahkan, saat itu juga PPP akan mengajukan judicial review terhadap UU itu.
“Kami tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU
yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan
norma hukum yang berlaku di negeri ini,” tutur doktor jebolan Unpar
Bandung tersebut.
yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan
norma hukum yang berlaku di negeri ini,” tutur doktor jebolan Unpar
Bandung tersebut.
Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU
Pilkada pada Selasa, 31 Mei 2016. Rencananya, kesepakatan tersebut akan
dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada
hari Kamis, 2 Juni 2016.[vv]
Pilkada pada Selasa, 31 Mei 2016. Rencananya, kesepakatan tersebut akan
dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada
hari Kamis, 2 Juni 2016.[vv]
Comment