RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kasus dugaan pelarangan hijab di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Prima DMI Jakarta. Prima DMI, yang merupakan organisasi remaja masjid, menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengancam pemaknaan Sila Pertama Pancasila yang menjamin kebebasan beragama.
Ahmad Farhan, Ketua Prima DMI Jakarta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus ini. “Belum genap sebulan kita merayakan HUT RI Ke-79, muncul lagi dugaan kasus pelarangan Hijab di RS Medistra. Padahal kasus kejadian pelarangan Hijab pada Tim Paskibra belum hilang dalam ingatan masyarakat,” tegas Farhan.
“Sebagai Insan Remaja Masjid, Prima DMI Jakarta amat menyayangkan dan mengutuk keras atas dugaan kasus pelarangan Hijab di RS Medistra. Pemaknaan Sila Pertama Pancasila makin terancam atas kasus Kebebasan Menjalankan Kewajiban agama bagi masyarakat.”
Dalam konteks hukum, kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 28E ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Selain itu, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Oleh karena itu, jika benar terjadi pelarangan hijab di RS Medistra, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Dari sudut pandang psikologis dan sosial, pemaksaan untuk melepaskan hijab juga dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental individu yang bersangkutan.
Menurut penelitian, pemaksaan semacam ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan menurunkan rasa percaya diri. Hijab bukan hanya sekadar penutup kepala, tetapi juga bagian dari identitas dan ekspresi keyakinan yang sangat penting bagi banyak wanita Muslim.
Hanif Syuhada sebagai Ketua Bidang Kaderisasi Prima DMI Jakarta dalam hal ini, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi.
Mereka juga meminta pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa tindakan diskriminatif semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
“Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita harus menjaga kebebasan dalam menjalankan keyakinan dan kewajiban agama. Ini adalah hak fundamental yang tidak bisa dinegosiasikan,” pungkas Hanif.[]
Comment