RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kritik terhadap kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken pada 19 Februari 2026 terus bergulir. Sejumlah ekonom menilai perjanjian tersebut timpang dan berpotensi menggerus kepentingan nasional, termasuk dalam aspek regulasi halal.
Ekonom INDEF dari Center for Sharia Economic Development (CSED), Dr. A. Hakam Naja, menyebut perjanjian itu bermasalah karena ketidakseimbangan akses pasar dan sifatnya yang asimetris.
“Perjanjian ini terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat. Dampaknya bukan hanya pada perdagangan, tetapi juga pada kedaulatan kebijakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (23/2/2026).
Menurut dia, kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan program hilirisasi dan industrialisasi nasional serta mengancam industri domestik dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam jangka panjang, Indonesia dinilai bisa kehilangan ruang kebijakan untuk melindungi sektor-sektor strategisnya.
Sorotan utama datang dari hasil riset CSED-INDEF yang menilai regulasi produk halal menjadi salah satu aspek yang terdampak.
Dalam kesepakatan itu, disebutkan bahwa produk makanan non-hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur asal Amerika Serikat tidak perlu melalui sertifikasi halal ketika masuk ke pasar Indonesia.
Hakam menilai kebijakan tersebut sensitif dan kontroversial karena menyangkut perlindungan konsumen Muslim. “Ini bukan sekadar pelonggaran aturan, tetapi berpotensi merusak tatanan regulasi halal yang sudah dibangun. Konsumen Muslim bisa dirugikan jika tidak ada kejelasan status produk,” katanya.
Ia mengusulkan agar produk pangan impor dari Amerika Serikat yang tidak melalui proses sertifikasi halal secara eksplisit dinyatakan sebagai produk tidak halal. Label tersebut, menurut dia, perlu dicantumkan secara jelas di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko ritel guna memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
Lebih jauh, Hakam mengingatkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah Indonesia saat ini masih dalam tahap pertumbuhan awal atau infant industry.
Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan sebagaimana Amerika Serikat melindungi industri dalam negerinya. Apalagi Indonesia menargetkan diri menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029.
“Kesepakatan ini menabrak aspek regulasi yang sensitif dan berpotensi melemahkan perlindungan konsumen serta industri halal dalam negeri,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebagai momentum untuk mengevaluasi ulang perjanjian ART.
Menurut Hakam, dengan tidak berlakunya kebijakan tarif tersebut, Indonesia memiliki ruang untuk menegosiasikan kembali poin-poin dalam perjanjian yang dinilai merugikan.
“Semua klausul yang melemahkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus dikoreksi,” imbuhnya.[]









Comment