Penulis: Eki Efrilia | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — “Setiap ketaatan berbuah kebaikan dan kebahagiaan, setiap kemaksiatan berakhir dengan penderitaan.” Demikian nasihat yang kerap disampaikan oleh Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, pendakwah dan penulis buku yang dikenal luas di Indonesia.
Pesan ini sesungguhnya sederhana, namun terasa kian jauh dari realitas kehidupan sebagian masyarakat hari ini.
Dengan dalih melepas penat dan mengusir stres, tempat hiburan malam (THM) hampir tak pernah sepi pengunjung.
Bahkan, akhir pekan menjadi puncak keramaian. Fenomena ini kontras dengan kondisi sejumlah masjid yang kerap lengang saat salat fardhu. Ruang-ruang penuh asap rokok, aroma alkohol, dan pergaulan bebas justru lebih ramai dibanding rumah ibadah.
Ironisnya, banyak yang menyadari bahwa selepas keluar dari THM, masalah hidup tak serta-merta selesai. Sebagian bahkan terjerumus pada mabuk-mabukan, perkelahian, hingga perzinaan. Apa yang dinasihatkan Aa Gym seakan menemukan pembenarannya: kemaksiatan hanya menjemput penderitaan.
Momentum Ramadhan menghadirkan pemandangan yang sedikit berbeda. Seperti diberitakan rakyatbekasi.com (20/2/2026), Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat penutupan sementara THM sejak H-3 Ramadhan hingga H+5 Idulfitri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bahkan mengancam penyegelan bagi pelaku usaha yang membandel.
Sebagaimana diberitakan detiknews (19/2/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, juga menegaskan ancaman pencabutan izin usaha bagi THM yang tetap beroperasi selama Ramadhan. Kebijakan serupa diterapkan di berbagai daerah lain seperti Bogor, Karawang, hingga Batam.
Pertanyaannya, jika THM diakui sebagai ruang yang rentan memicu kemaksiatan, mengapa penutupan hanya bersifat temporer? Mengapa saat bulan suci ia dianggap problematik, namun di bulan-bulan lain dipersilakan beroperasi? Di sinilah watak kapitalisme tampak jelas. Negara memosisikan sektor hiburan sebagai sumber pendapatan daerah.
Seperti dirilis bapenda.jakarta.go.id (20/1/2025), merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan tertentu—seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa—ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Angka ini menunjukkan betapa “menggiurkannya” kontribusi finansial sektor tersebut bagi kas daerah.
Dalam kerangka kapitalisme, ukuran maslahat sering kali direduksi menjadi hitungan materi. Selama mendatangkan cuan, ia dianggap sah untuk dipertahankan. Agama diposisikan sebagai urusan privat, tidak boleh “mengganggu” roda ekonomi.
Prinsip pemisahan agama dari kehidupan inilah yang menjadikan kebijakan terasa ambigu: di satu sisi diakui sebagai sarang maksiat, di sisi lain tetap dilindungi oleh regulasi dan izin usaha.
Padahal, dalam perspektif Islam, kemaksiatan bukan sekadar pelanggaran moral individual, melainkan ancaman bagi ketahanan sosial. Khamr—yang mencakup minuman keras dan narkotika—jelas diharamkan. Rasulullah saw. bersabda bahwa khamr adalah induk segala keburukan.
Al-Qur’an pun secara tegas melarang mendekati zina (QS. Al-Isra’: 32), termasuk segala jalan yang mengantarkannya, seperti pergaulan bebas dan ikhtilath tanpa batas.
Realitas di banyak THM menunjukkan irisan kuat dengan larangan tersebut: konsumsi miras, campur baur tanpa batas, hingga potensi tindak kriminal akibat hilangnya kesadaran. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.
Karena itu, menutup THM hanya saat Ramadhan sejatinya bukan solusi substantif, melainkan kompromi musiman. Ia mencerminkan kebijakan yang setengah hati—antara tuntutan moral publik dan kepentingan fiskal daerah.
Kapitalisme memang piawai bernegosiasi dengan nilai: selama tidak mengganggu arus kapital, semua bisa dinegosiasikan.
Opini ini mengajak pembaca merenungkan kembali arah kebijakan publik. Apakah kemaslahatan diukur dari besarnya pajak yang masuk, atau dari terjaganya akhlak dan keselamatan masyarakat?
Dalam keyakinan penulis, Islam menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh (kaffah), yang menempatkan penjagaan agama, jiwa, akal, dan harta sebagai prioritas utama.
Wallahu’alam bishshawab.[]









Comment