PT. Daikin Applied Solutions Indonesia Menangkan Gugatan Di PN Tangerang

Berita2456 Views
PN Tsngerang
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG – PT. Daikin Applied Solutions Indonesia ajukan gugatan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari Law Offce Surya Darma Simbolon. SH. & Partner. Dengan nomor perkara 179/Pdat.G/2017.PN TNG. 
Ketika kami konfirmasi kepada Sandi selaku kuasa hukum PT. Citra Persadamas Enginindo membenarkan gugatan tersebut dan telah diputus namun PT. Citra Persada tidak melakukan upaya hukum banding dan Putusan tersebut telah dimenangkan oleh PT Daikin Appiled Solutions Indonesia. 
“Hanya saja Pihak Klien saya belum bisa melakukan pembayaran saat ini karena klien saya belum ada dana untuk membayar keseluruhannya.” kata Sandi. SH.Kuasa Hukum Cpe saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT. Daikin Applied Solutions Indonesia Surya Darma Simbolon, S.H saat dikomfirmasi langsung di kantornya menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan bermula dari adanya permintaan 3 unit Cihller kepada kliennya dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 7.260.000.000.00 (Tujuh miliar dua ratus enam puluh juta rupiah). Dengan pembayaran secara lunas namun setelah barang diterima kenyataanya PT. Citra Persadamas Enginindo hanya membayar kepada klien kami dengan perincian pembayaran pertama sebesar Rp. 356.764.000.00,-(Tiga ratus lima puluh enam juta rupiah tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah).
Selanjutnya pembayaran kedua, Rp41.800.000.00,-(Empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Pembayaran ke tiga, Rp473.880.000.00,-(Empat ratus tujuh puluh tiga delapan juta delapan puluh ribu rupiah). Pembayaran ke empat, Rp100.000.000,-(Seratus juta rupiah). 
“Dan pembayaran keenam dibayarkan oleh turut tergugat PT. Grage Trimitra Usaha sebesar:Rp3.944.000,-(Tiga miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah) melalui pembayaran barter dengan Apertemen sehingga total yang dibayarkan kepada klien kami hanya sebesar Rp4.916.444.000,-(Empat miliar sembilan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) sehingga ada kekurangan pembayaran sebesar Rp2.343.556.000,-(Dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).yang belum di bayarkan oleh PT. Citra Persadamas Enginindo kepada klien saya.” kata Surya. 
Kuasa hukum Surya juga menambahkan, “Kami sudah langsung menegur dalam pertemuan-pertemuan dan juga mengirimkan surat somasi kepada PT. Citra Persadamas Enginindo dan jawaban tertulis PT. Citra Persadamas Enginindo kepada klien kami PT. Daikin Applied Solutions Indonesia dengan nomor 20/SK/DIR/CPE/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dan juga surat Nomor 145/SK/DIR/CPE/VII/2016 tertanggal 15 Juli 2016, yang ditanda tangani oleh Herry Gunawan selaku Direktur.
Karena janji-janji lisan dan tulisan tersebut yang pada kenyataannya tidak ada pembayaran maka kami mengajukan gugatan pada tanggal 06 Maret 2017 dengan nomor Register 179/Pdt.G/2017/PN.Tng Berdasarkan gugatan tersebut telah di lakukan mediasi dan sidang-sidang dan akhirnya gugatan ini diputus tertanggal 23 Oktober 2017 dan saat ini telah Incraht (sudah berkekuatan hukum tetap).
Oleh karena itu lanjut Surya, dirinya menghimbau agar Herry Gunawan selaku Direktur untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini yang mana pentitumnya mengabulkan gugatan kami sebagai Penggugat dan memerintahkan PT. Citra Persadamas Enginindo dalam amar putusannya di antaranya adalah menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat (PT. Citra Persadamas Enginindo) untuk segera membayar lunas kekurangan pembayaran atas pembelian ke 3 Chiller sebesar Rp2.343.556.000,-(Dua miliar tiga ratus empat puluh tiga huta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat (PT.Daikin Applied Solutions Indonesia). Menghukum dan memerintahkan Tergugat (PT.Citra Persadamas Enginindi) untuk membayar kerugian Penggugat (PT. Daikin Applied Solutions Indonesia) atas kehilangan keuntungan bunga uang dengan perhitungan Rp2.343.556.000.-X0,5%=Rp. 11.717.780,-(Sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan dan sampai dengan putusan ini dilaksanakan. 
Dari tiga belas permintaan kami, tambah Surya, saat wawancara langsung di Markas Besar Laskar Merah Putih di Jatinegara, Jakarta Timur – delapan yang dikabulkan Majelis Hakim yang lenkapnya telah kami uraikan dalam gugatan kami dan termuat dalam putusan.  
“Kalau tidak ada niat baik dari Herry Gunawan selaku Direktur PT. Citra Persadamas Enginindo untuk melakukan pembayaran maka kami akan menempuh jalur hukum lain diantaranya bisa saja kami akan membuat laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.” Tegas Surya.[Nia]

Comment