Gugatan Perdata terhadap Pimpinan Koperasi Pandawa Nuryanto, dilakukan setelah para Korban Koperasi Pandawa, merasa tertipu.” Kami datang ke PN hari ini, mewakili 4000 klien yang telah tertipu oleh Koperasi Pandawa, untuk melakukan Gugatan Perdata terhadap pimpinan Koperasi Pandawa Nuryanto.” ujar Mukhlis Kuasa Hukum pihak penggugat, dari Kantor Hukum Mukhlis Efendi dan Zainal Arifin.
Puluhan pengunjung yang menghadiri sidang diPN Depok, adalah Korban Penipuan dari Koperasi Pandawa merasa kecewa, sebab ,tidak hadirnya tidak pihak dari tergugat maka sidang pun ditunda, “kami akan mengajukan waktu untuk sidang selanjutnya keMajelis Hakim, pungkasnya, dan selanjutnya menunggu khabar dari PN Depok kekami” tambah Mukhlis.(Ndi)
Comment