Rasulullah Seorang Demokrat? Antara Keteladanan dan Pembenaran

Opini20 Views

Penulis: Nurfaidah | Mahasiswi dan Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam berbagai diskusi keislaman dan politik, demokrasi kerap dikaitkan dengan ajaran Islam. Pengaitan ini umumnya bertolak dari praktik musyawarah yang dicontohkan Rasulullah saw. serta Piagam Madinah yang mengatur kehidupan masyarakat dengan latar belakang sosial dan keyakinan yang beragam.

Keduanya sering dijadikan landasan untuk menunjukkan adanya kesesuaian antara nilai-nilai Islam dan prinsip demokrasi.

Musyawarah memang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Piagam Madinah juga menunjukkan adanya pengaturan kehidupan bersama, tanggung jawab antarkelompok, dan upaya menjaga keamanan masyarakat. Namun, kesamaan dalam praktik atau nilai tertentu tidak serta-merta membuktikan kesamaan prinsip dan sistem.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah musyawarah yang dicontohkan Rasulullah saw. dan kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah cukup untuk menyimpulkan bahwa beliau telah menerapkan demokrasi dalam pengertian sistem politik modern?

Untuk menjawabnya, pembahasan perlu diarahkan pada fondasi yang mendasari masing-masing sistem, terutama mengenai sumber hukum, kewenangan manusia dalam menetapkan aturan, dan kedudukan syariat dalam mengatur kehidupan.

Demokrasi: Kedaulatan di Tangan Rakyat

Secara umum, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan melalui pemilihan umum, perwakilan, serta mekanisme politik lainnya.

Dalam praktik demokrasi konstitusional, pembentukan hukum dilakukan melalui lembaga dan prosedur yang diatur konstitusi. Karena itu, demokrasi modern tidak selalu berarti bahwa setiap keputusan ditentukan secara langsung oleh suara mayoritas tanpa batas.

Meski demikian, dari perspektif Islam yang menempatkan syariat sebagai landasan hukum tertinggi, persoalan mendasar muncul ketika keputusan politik manusia bertentangan dengan ketentuan agama yang diyakini bersifat tetap.

Suara terbanyak dapat menentukan arah kebijakan, tetapi jumlah pendukung tidak dengan sendirinya menjadikan suatu keputusan benar secara moral atau sesuai dengan ketentuan agama. Mayoritas tetap dapat melakukan kekeliruan, sementara kepentingan politik dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah rakyat boleh memilih pemimpin atau menyampaikan pendapat, melainkan juga sejauh mana keputusan manusia memiliki kewenangan dalam menentukan hukum menurut perspektif syariat.

Islam: Syariat sebagai Landasan Hukum

Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an dan sunah menjadi sumber utama pedoman kehidupan. Ketentuan syariat menjadi rujukan dalam menilai perbuatan dan menetapkan hukum, sedangkan manusia menjalankan peran melalui pemahaman, ijtihad, dan pengambilan keputusan dalam persoalan yang memiliki ruang pertimbangan.

Prinsip tersebut tidak berarti manusia kehilangan peran dalam kehidupan bermasyarakat. Musyawarah, pertimbangan kemaslahatan, pengawasan terhadap penguasa, dan upaya mencegah kezaliman tetap memiliki kedudukan penting.

Namun, kewenangan manusia untuk mengambil keputusan tidak berarti kewenangan untuk mengubah ketentuan Allah Swt. yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, khamar diharamkan dalam Islam. Ketentuan tersebut tidak berubah menjadi halal hanya karena suatu keputusan memperoleh dukungan mayoritas.

Kebijakan mengenai pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat tetap memerlukan pertimbangan manusia, tetapi hal itu perlu dibedakan dari penetapan halal dan haram menurut syariat.

Perbedaan yang hendak ditegaskan bukanlah bahwa setiap praktik demokrasi selalu menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Islam. Persoalan mendasarnya terletak pada sumber hukum, batas kewenangan manusia, dan landasan yang digunakan untuk menilai suatu keputusan.

Musyawarah Rasulullah Tidak Otomatis Berarti Demokrasi

Islam mengenal musyawarah sebagai bagian penting dalam kehidupan bersama. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 159:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Artinya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”

Ayat tersebut menegaskan pentingnya musyawarah dalam kepemimpinan Rasulullah saw. Namun, perintah bermusyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prinsip demokrasi modern merupakan bagian dari sistem yang beliau terapkan.

Salah satu peristiwa yang dapat dijadikan contoh ialah musyawarah menjelang Perang Uhud. Rasulullah saw. meminta pendapat para sahabat mengenai strategi menghadapi pasukan musuh. Peristiwa ini menunjukkan adanya ruang bagi pertimbangan dan pendapat manusia dalam menentukan strategi.

Akan tetapi, musyawarah mengenai strategi perang tidak serta-merta membuktikan bahwa Rasulullah telah menerapkan demokrasi sebagai sistem politik dalam pengertian modern. Keduanya perlu dibedakan berdasarkan konteks dan prinsip yang mendasarinya.

Musyawarah dapat ditemukan dalam beragam bentuk pemerintahan. Demikian pula, pengambilan keputusan melalui kesepakatan dapat berlangsung dalam sistem politik yang berbeda-beda. Karena itu, keberadaan musyawarah saja belum cukup untuk memastikan bahwa dua sistem memiliki landasan pemikiran dan sumber kewenangan yang sama.

Islam mengenal lima hukum taklifi, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dalam persoalan yang terbuka bagi pertimbangan manusia, musyawarah dapat menjadi sarana untuk menentukan pilihan dan mempertimbangkan kemaslahatan. Namun, musyawarah tidak berarti seluruh ketentuan agama dapat diubah berdasarkan suara mayoritas.

Musyawarah Rasulullah saw. merupakan teladan penting dalam pengambilan keputusan. Akan tetapi, penyamaannya dengan demokrasi secara keseluruhan tetap memerlukan penjelasan mengenai prinsip dan batas kewenangan yang mendasarinya.

Piagam Madinah: Kesepakatan Sosial dan Batas Penafsirannya

Piagam Madinah merupakan dokumen sejarah yang mengatur hubungan antarkelompok di Madinah serta memuat ketentuan mengenai tanggung jawab bersama, keamanan, dan kehidupan masyarakat yang beragam.

Keberadaan piagam tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kehidupan bersama dan kesepakatan antarkelompok memiliki tempat dalam sejarah kepemimpinan Rasulullah saw. Nilai-nilai seperti keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kelompok yang berbeda juga dapat dikaji dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat majemuk.

Namun, relevansi nilai tidak otomatis berarti kesamaan sistem. Adanya unsur keadilan, kesepakatan, perlindungan kelompok, dan tanggung jawab bersama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prinsip demokrasi modern telah diterapkan pada masa Rasulullah saw.

Piagam Madinah lahir dalam konteks sejarah masyarakat Madinah pada masa itu. Karena itu, penilaiannya perlu mempertimbangkan isi dokumen, situasi sosial-politik, dan karakter kepemimpinan Rasulullah saw., bukan hanya menggunakan istilah politik modern untuk menjelaskan praktik masa lalu.

Persoalannya bukan menolak adanya nilai-nilai yang dapat dipertemukan antara Piagam Madinah dan demokrasi, melainkan membedakan kesamaan pada aspek tertentu dari kesamaan sistem secara keseluruhan.

Dengan demikian, keberadaan Piagam Madinah tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa Rasulullah saw. telah menerapkan demokrasi dalam pengertian modern. Kesimpulan tersebut membutuhkan kajian lebih jauh mengenai sumber hukum, struktur kewenangan, dan prinsip yang mendasari kehidupan politik pada masa itu.

Ketika Nama Rasulullah Menjadi Pembenaran bagi Demokrasi

Persoalan lain muncul ketika praktik Rasulullah saw. digunakan untuk membenarkan suatu sistem politik secara keseluruhan tanpa menjelaskan batas kesamaan dan perbedaannya.

Dalam masyarakat Muslim, Rasulullah saw. memiliki kedudukan sebagai teladan. Ketika musyawarah beliau disebut sebagai praktik demokrasi, dapat muncul kesan bahwa demokrasi secara keseluruhan telah dicontohkan dan dibenarkan oleh Rasulullah saw.

Padahal, kesimpulan tersebut membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai prinsip yang dimaksud dan karakter demokrasi yang sedang dibahas.

Kesalahan penalaran dapat terjadi ketika kesamaan pada satu unsur dianggap membuktikan kesamaan seluruh sistem. Musyawarah, misalnya, dapat menjadi bagian dari berbagai bentuk pemerintahan. Demikian pula, kesepakatan sosial dapat ditemukan dalam sistem yang memiliki landasan hukum berbeda.

Karena itu, penggunaan nama Rasulullah saw. dalam perdebatan politik perlu disertai ketelitian dalam memahami ajaran agama dan konteks sejarah. Keteladanan beliau tidak seharusnya dijadikan label untuk mengakhiri perdebatan, tetapi menjadi dasar untuk mengkaji praktik, tujuan, dan prinsip yang benar-benar beliau ajarkan.

Dari perspektif Islam yang menempatkan syariat sebagai landasan hukum, perdebatan tentang demokrasi perlu diarahkan pada pertanyaan mengenai batas kewenangan manusia dalam menetapkan hukum.

Kritik terhadap demokrasi juga perlu membedakan antara konsep politik yang beragam, praktik demokrasi di suatu negara, dan pandangan keagamaan mengenai sumber hukum.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 50:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini?”

Ayat tersebut menegaskan kedudukan hukum Allah Swt. dalam keyakinan umat Islam. Penerapannya dalam perdebatan mengenai sistem politik tetap membutuhkan penjelasan yang cermat, termasuk mengenai konteks ayat dan bagaimana prinsip syariat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pada akhirnya, umat Islam perlu mengkaji hubungan Islam dan demokrasi secara mendalam, bukan hanya berdasarkan kemiripan praktik atau perbedaan istilah.

Musyawarah dan kesepakatan sosial merupakan unsur penting dalam kehidupan bersama, tetapi penilaian mengenai kesesuaiannya dengan Islam perlu mempertimbangkan sumber hukum, batas kewenangan manusia, dan prinsip syariat.

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana menempatkan ketentuan Allah Swt. sebagai pedoman kehidupan sekaligus memahami peran manusia dalam mengelola urusan bersama.

Jangan sampai kemiripan dalam praktik membuat perbedaan prinsip terabaikan, tetapi jangan pula perbedaan prinsip dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta sejarah.

Dengan memahami persoalan tersebut secara cermat, umat Islam dapat menilai hubungan Islam dan demokrasi melalui kajian yang lebih mendalam, dengan tetap menjaga keteguhan prinsip keagamaan dan ketepatan dalam memahami sejarah.[]

Comment