Ratusan Buruh Kepung Kemenaker, Desak Pemerintah Hentikan Gelombang PHK

Metro39 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kamis,(4/6/2026).

Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semakin meluas di berbagai sektor industri.

Dalam aksinya, massa menilai buruh kembali menjadi pihak yang paling terdampak di tengah ketidakpastian ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta berbagai konflik geopolitik dunia.

KPBI menyebut sedikitnya 130 pekerja PT Amos Indah Indonesia, 120 pekerja PT RJS, dan 60 pekerja PT MIM menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat PHK. Menurut mereka, situasi serupa juga terjadi di berbagai daerah dan berpotensi terus meluas apabila pemerintah tidak segera turun tangan.

Korlap aksi, Sri Rahmawati menyatakan perusahaan kerap menggunakan alasan efisiensi, penurunan permintaan pasar, kenaikan nilai dolar Amerika Serikat, hingga dampak perang global sebagai dasar melakukan PHK.

“Buruh bukan penyebab krisis ekonomi, bukan penyebab gejolak nilai tukar mata uang, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas perang maupun konflik global. Namun dalam setiap krisis, buruh selalu menjadi kelompok yang pertama dikorbankan,” Ujarnya dalam aksi tersebut.

Sri Rahayu menegaskan menolak praktik menjadikan buruh sebagai “tumbal” untuk menjaga keuntungan perusahaan. Menurut KPBI, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya kasus PHK.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, KPBI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mempekerjakan kembali 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM yang terdampak PHK. Kedua, menolak PHK massal yang berdalih pada kenaikan harga dolar dan dampak perang global.

Ketiga, membentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh sesuai janji Presiden Republik Indonesia. Keempat, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing). Kelima, menghentikan segala bentuk praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Keenam, menolak penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan perang dan industri militer dunia.

Selain itu, KPBI mendesak Kemenaker meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.

Menurut mereka, kehilangan pekerjaan tidak hanya berarti hilangnya sumber pendapatan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup keluarga, pendidikan anak, akses kesehatan, dan masa depan pekerja.

KPBI juga mengajak organisasi masyarakat, gerakan mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, akademisi, tokoh masyarakat, serta media untuk mengawal persoalan PHK dan mendorong pemerintah mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak buruh.

Massa aksi menegaskan bahwa gelombang PHK yang dibiarkan tanpa solusi berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional dan melemahkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.[]

Comment