AKBP Didik Putra Kuncoro Akui Kepemilikan 49 Ekstasi, Bantah Terlibat Peredaran

Metro400 Views

RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA — AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan bantahan atas tudingan memerintahkan pihak lain mengedarkan narkotika dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, ia menegaskan tidak pernah memberi instruksi kepada siapa pun untuk memperjualbelikan narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, dengan membacakan surat pernyataan yang ditandatangani pada 18 Februari 2025. Dalam surat itu, Didik juga menyatakan tidak mengenal maupun bekerja sama dengan sejumlah nama yang disebut dalam pengembangan kasus.

Meski membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran, Didik mengakui kepemilikan koper berisi narkotika yang ditemukan di wilayah Tangerang Selatan. Barang bukti yang disebut berjumlah sekitar 49 butir ekstasi serta sabu-sabu tersebut, menurut kuasa hukum, digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kuasa hukum menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang saat ini ditangani aparat, yakni kasus penemuan koper berisi narkotika yang diproses Bareskrim Polri serta perkara lain yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Kedua perkara tersebut disebut memiliki penanganan dan konteks yang berbeda.

Saat ini, proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berjalan. Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Comment