Razia Tak Cukup, Akar Persoalan Harus Dicabut

Opini13 Views

 

Penulis: Yeyen Avrinna, S.Kep., BSN | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba patut diapresiasi. Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta, operasi rutin terus digencarkan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Namun, di tengah intensitas razia yang dilakukan, muncul pertanyaan mendasar: apakah langkah tersebut benar-benar mampu memberantas peredaran miras dan narkoba hingga ke akarnya?

Sebagaimana ditulis PurwakartaUpdate.co (23/5/2026), jajaran Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat kembali menggelar operasi minuman keras melalui kegiatan Patroli Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Tujuan itu tentu baik dan penting untuk didukung bersama. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih substansial adalah sejauh mana operasi semacam ini mampu menekan, bahkan menghentikan, peredaran miras dan narkoba secara menyeluruh. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa razia sering kali hanya menyentuh permukaan persoalan.

Razia Kerap Berhenti di Permukaan

Tidak ada yang menolak pentingnya penegakan hukum. Negara memang memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan sosial. Namun, ketika pendekatan yang dilakukan hanya berupa razia berkala tanpa menyentuh akar persoalan, hasilnya cenderung bersifat sementara.

Miras yang disita hari ini bisa kembali beredar esok hari melalui jalur berbeda. Pengedar kecil yang ditangkap pekan ini dapat segera tergantikan oleh jaringan baru pada pekan berikutnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar kurangnya operasi, melainkan lemahnya sistem yang menopang upaya pemberantasan tersebut.

Sistem sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan efek jera yang kuat. Banyak pelaku di lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai distribusi.

Mereka menjalani proses hukum, dipenjara, lalu kembali terjerumus pada aktivitas serupa setelah bebas. Sementara itu, bandar besar dan pemilik modal justru kerap sulit tersentuh.

Program rehabilitasi juga sering menghadapi tantangan besar. Meski memiliki niat baik, rehabilitasi tidak selalu berhasil ketika tidak dibarengi pembinaan moral, spiritual, dan pembentukan karakter yang menyeluruh. Akibatnya, angka kekambuhan masih tetap tinggi.

Yang lebih memprihatinkan, sistem denda dalam praktiknya sering kali tidak berarti bagi para pelaku besar. Bagi mereka, denda hanya dianggap sebagai risiko bisnis yang sudah diperhitungkan sejak awal. Selama akar persoalan tidak disentuh, peredaran miras dan narkoba akan terus menemukan jalannya.

Kapitalisme dan Ruang Legalitas Industri Miras

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika industri miras masih memperoleh ruang legalitas dalam sistem ekonomi yang berlaku. Selama ada izin produksi, distribusi, dan penjualan yang dilindungi regulasi, maka penindakan di lapangan akan selalu berhadapan dengan kontradiksi hukum.

Dalam logika ekonomi kapitalistik, suatu industri akan tetap dipertahankan selama dianggap memberikan keuntungan, menyumbang pajak, dan menggerakkan roda ekonomi.

Akibatnya, negara berada pada posisi yang serba paradoks: di satu sisi melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, tetapi di sisi lain tetap memberikan ruang hidup bagi industri miras yang legal.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyentuh lapisan bawah, sementara aktor besar di balik industri tetap berjalan aman di bawah perlindungan regulasi.

Pada akhirnya, masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling terdampak, baik sebagai konsumen maupun pelaku lapangan.

Islam Menawarkan Pendekatan Menyeluruh

Islam memandang persoalan miras dan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi akal, moral, dan ketahanan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang ditawarkan tidak berhenti pada penindakan parsial, tetapi menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang larangan mengonsumsi miras, tetapi juga menegaskan pentingnya menjauhkan seluruh unsur yang mendukung keberadaannya.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban menutup seluruh pintu yang membuka ruang bagi peredaran miras dan narkoba, mulai dari produksi, distribusi, hingga promosi. Tidak ada ruang bagi legalisasi yang justru memperbesar kerusakan sosial.

Penegakan hukum juga dilakukan secara tegas dan cepat agar memberi efek pencegahan yang nyata. Selain itu, masyarakat didorong aktif menjalankan prinsip amar makruf nahi munkar sebagai bentuk pengawasan sosial bersama.

Kesadaran kolektif inilah yang menjadi benteng terkuat dalam menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Ketika masyarakat merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kemungkaran, pengawasan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi hidup dalam kesadaran sosial sehari-hari.

Saatnya Menyentuh Akar Persoalan

Razia miras dan narkoba tetap merupakan langkah penting yang perlu dilakukan. Namun, razia saja tidak cukup. Selama akar persoalan berupa sistem yang memberi ruang legalitas, lemahnya efek jera, dan minimnya pembinaan moral tidak dibenahi, maka operasi demi operasi hanya akan menjadi siklus yang terus berulang.

Sudah saatnya solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada penanganan permukaan. Persoalan besar membutuhkan keberanian untuk menyentuh akar masalah secara jujur dan menyeluruh. Sebab, cabang yang dipotong akan terus tumbuh kembali selama akarnya masih dibiarkan hidup. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment