![]() |
Anggota Komite I DPD RI, Nono Sampono.[Dok.radarindonesianews.com] |
Situasinya saat ini, DPR RI dan DPD RI sudah memasukkan RUU Pemerintah Daerah Wilayah Kepulauan dalam agenda program legislasi nasional prioritas 2017.
“Saya yakin dengan adanya UU yang mengatur tentang Pengelolaan Daerah Wilayah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI, sehingga terjadi peningkatan DAK dan DAU dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi-provinsi Kepulauan,” ungkap Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si menjelaskan dengan singkat.
Mantan Gubernur Akademi Angkatan Laut dan pernah menjabat Mantan Kepala Basarnas RI pun menyaampaikan sebagai contoh penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, belum bisa terealisasi dengan baik, terutama dalam membangun infrastruktur penunjang sehingga hasil-hasil laut hanya diambil dan dikuras tanpa diproses di Maluku.
“Dengan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai saya yakin akan terealisasinya program-program unggulan untuk provinsi-provinsi Kepulauan.” Tegas Nono Sampono, Mantan Komandan Korps Marinir itu di tengah-tengah rapat dengar pendapat umum berlangsung di ruang Komite I DPD RI.
Mantan Komandan Korps Marinir TNI AL itupun menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia termasuk provinsi Kepulauan pada tahun 2003/2004 telah melakukan kajian tentang pentingnya regulasi mengenai Provinsi Kepulauan.
Adapun hasil kajian tersebut, antara lain: Peningkatan anggaran di provinsi kepulauan untuk peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur melalui (DAK) dan DAU; dan Peningkatan pembagian hasil sumber daya laut dari sektor perikanan; Sistem pemerintahan di daerah kepulauan terdapat tantangan yang berbeda, dimana daerah-daerah kepulauan yang terdiri dari gugus-gugus pulau dengan keanekaragaman sosial budaya masyarakat, sehingga memerlukan manajemen tersendiri.
“Pada tahun 2003/2004 beberapa Provinsi Kepulauan, antara lain: NTT, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulaewesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau telah mewacana RUU Provinsi kepulauan dengan melakukan kajian mendalam. Selain itu, di Universitas Pattimura (Unpatti) 8 Februari 2017 diadakan seminar nasional oleh Forum Rektor 8 Provinsi Kepulauan yang menegaskan kembali bahwa UU Kepulauan sangat urgent. Oleh karena itu, saya berharap RUU Provinsi Kepulauan akan mewujud menjadi UU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya 6 Provinsi Kepulauan yang berada di wilayah Indonesia Timur dan 2 Provinsi di Wilayah Barat.” Demikian Nono Sampono menutup pembicaraannya.[Nicholas]
Comment