Renci Sari:Teropong Umat Terhadap Pemilu

Berita395 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan libur nasional 27 Juni 2018 saat pencoblosan pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik libur yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2018 itu. 
“Saya termasuk yang kurang setuju. Masak pilkadanya di Papua, orang Aceh harus libur. Lah urusannya apa?” kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Menurut Fahri, libur nasional itu harusnya diterapkan di 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018. Fahri menyebut pemerintah seharusnya berpikir lebih matang terkait libur nasional saat Pilkada 2018.
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 15 tahun 2018 tentang libur nasional saat Pilkada Serentak 2018. Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan libur nasional untuk menggunakan hak pilih.
“Harusnya libur itu di tempat yang terkena pilkada saja. Yang nggak kena pilkada republik ini panjang. Kecuali kita mau bikin peraturan dari awal. Nanti kalau begitu, nanti pilkada kepala desa di kampung saya nanti semua orang minta libur juga. Janganlah begitu-begitu,” kritik Fahri. 
Terkait kebijakan ini, Fahri turut mengkritik lingkaran Presiden Joko Widodo. Menurut dia, orang-orang di sekitar Jokowi ada yang tak mengerti administrasi. 
Pemilu kali ini harus dicamkan sebagai sebuah proses yang belum berujung. Karena titik ujung proses ini adalah terciptanya masa depan bangsa baik, maju, adil, makmur, dan sejahtera. Jika itu telah tercapai barulah rakyat layak berpesta. Ya, seluruh rakyat, bukan sekadar segolongan pendukung dari calon yang kebetulan menang. Bukankah pemilu ini untuk masa depan seluruh rakyat?
Tapi lihatlah, ketika dalam prosesnya yang paling banyak kita jumpai adalah aksi saling kecam, saling ancam, dan saling menyalahkan satu calon dengan calon yang lain. Aksi itu terlihat sangat lebih mendominasi jika dibandingkan dengan aksi penjabaran visi bangsa ini ke depan. Secara emosional mereka larut dalam masalah tuduhan black campaign, sibuk mengatur siasat kemenangan dengan berbagai cara untuk membuat serangan balik. Sehingga tanpa sadar mengabaikan tugas negara yang saat ini masih menjadi tanggung jawabnya. Lantas mereka berdalih, inilah harga mahal dari sebuah demokrasi. Demokrasi itu harus ada yang dikorbankan.
Dan benar, banyak sekali akhirnya yang menjadi korban karena ditelantarkan oleh pemerintah yang sedang sibuk berdemokrasi. Ironisnya, korbannya adalah anak usia sekolah yang notabene calon generasi penerus bangsa ini. Konon, hingga menjelang tahun pelajaran baru, banyak siswa yang terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMP atau SMA. Masalah mereka kini bukan terkait dengan petaka Ujian Nasional (UN) yang membuat mereka tidak lulus, melainkan karena nilai UN mereka harus dilengkapi dengan fulus jutaan rupiah untuk bisa melanjutkan masuk ke sebuah sekolah. Lalu, di mana peran pemerintah. Ya, barangkali jawabannya : mereka sedang asyik berpesta.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait pemilu? 
Hukum Syara’ Tentang Pemilu
Secara aktivitas, maka proses memilih wakil rakyat dalam pemilu kali ini dalam sudut pandang Islam adalah akad wakalah (perwakilan). Dimana diperlukan pemenuhan atas rukun-rukunnya agar sempurna suatu akad wakalah tersebut. Rukun-rukun wakalah adalah adanya (1) muwakkil atau yang mewakilkan suatu perkara, (2) wakil, yaitu orang yang menerima perwakilan, (3) shighat at-tawkil atau redaksional perwakilan, dan (4) al-umuur al-muawakkal biha atau perkara yang diwakilkan. Di dalam konteks memilih wakil rakyat ini, maka yang perlu dicermati adalah rukun keempat, yaitu perkara yang diwakilkan. Karena, syarat perkara yang boleh diwakilkan hanyalah perkara yang syar’i (dibolehlkan dalam syari’at). Wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ketika memilih wakil rakyat, maka sesungguhnya seseorang telah mewakilkan kepada si wakil rakyat tersebut untuk membuat hukum (UUD dan UU), dan inilah yang tidak diperbolehkan dalam syari’at. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an al-Karim:
“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah” (QS Yusuf [12]: 40)
“Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS an-Nisa [4]: 65)
“Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS al-Maidah [5]:45)
Sehingga, membuat hukum atau menetapkan hukum selain hukum Allah adalah sesuatu yang haram, karena dalil-dalil diatas telah jelas bahwa tolak ukur baik-buruk, standar benar-salah, nilai terpuji-tercela dan hukum adalah hanya Allah saja yang berhak untuk menetapkannya.
Selain itu, akal manusia bersifat terbatas, akal manusia tidaklah mampu untuk menentukan semua hal yang baik bagi dirinya sendiri, apalagi orang lain. Sesuatu yang baik bagi manusia saat ini bisa saja dianggap buruk pada masa yang akan datang, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang buruk bagi manusia pada masa lalu bisa saja dianggap baik pada saat ini.
Sehingga, kita dapat menarik kesimpulan bahwa akad wakalah dalam pemilu (dalam konteks memilih wakil rakyat) adalah batil, ini disebabkan karena perkara yang diwakilkan (menetapkan hukum) bukanlah perkara yang diperbolehkan oleh syari’at. Begitu pula dengan melantik presiden ataupun wakilnya, ini pun adalah perkara yang batil, karena sesungguhnya ketika mereka melakukan itu, maka mereka telah mendukung sistem sekularisme, sistem yang secara tegas memisahkan agama dari kehidupan bernegara (fashl ad-din an al-hayah), dengan kata lain, mereka mendukung hukum-hukum Islam dipinggirkan dari kehidupan bernegara. Fungsi yang boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat hanyalah fungsi koreksi (muhasabah) kepada penguasa, sehingga mencalonkan diri untuk melakukan tindakan koreksi ini termasuk perkara yang dibolehkan karena termasuk perkara amar ma’ruf nahi munkar. Tetapi inipun tidak mutlak, tapi harus memenuhi syarat-syarat antaralain:
1. Tidak menjadi calon partai sekular dan menempuh cara haram seperti penipuan, pemalsuan, penyuapan serta bersekutu dengan orang-orang yang sekular.
2. Menyatakan secara terbuka dan luas, secara jelas bahwa tujuannya adalah mengubah sistem negara yang sekular dengan menegakkan sistem Islam.
3. Tidak menjilat penguasa karena takut terdepak dari sistem yang ada dan menyuarakan islam secara jelas tanpa ada pengkaburan dan pengurangan makna Islam itu sendiri.
4. Dalam kampanye ia harus menyampaikan ide-ide dan program yang bersumber pada syari’at Islam.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harusnya juga selalu mencontoh metode Rasulullah saw. dalam merubah masyarakat jahiliyyah pada waktu itu menjadi masyarakat Islam yang diterangi cahaya kemilau dengan menegakan Daulah Islamiyyah yang telah menggoreskan tinta emas pada peradaban manusia.[]

Penulis adalah anggota  Kelas Menulis ‘Writing Class With Has’

Berita Terkait

Baca Juga

Comment