Rina Devina: Literasi Keadilan HAM

Opini476 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setiap tanggal 17 Juli, banyak Negara di belahan dunia internasinal yang memperingati Hari Keadilan Internasional.

Peringatan Hari Keadilan Internasional yang lazim disebut sebagai World Day for Internasional Justice ini berawal dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh dua tahun yang lalu. Momen inilah yang menjadi awal diperingatinya Hari Keadilan Internasional untuk semua masyarakat dunia.

Statuta Roma adalah merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia di seluruh dunia.

Hal ini berawal ketika pada tanggal 17 Juli 1998, para perwakilan dari 148 negara yang menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia membahas mengenai berbagai permasalahan internasional yang dirasa sangat mendesak saat itu yaitu tentang kejahatan internasional.

Dari hasil pembahasan pada pertemuan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma, sebuah traktat yang menjabarkan berbagai bentuk kejahatan yang ada di dunia secara skala internasional, sekaligus sebagai mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Di dalam Statuta Roma yang telah disepakati bersama tersebut, kejahatan internasional dibagi dalam empat kategori besar, yang intinya tentang :

1. Perbuatan Genosida atau pembunuhan massal dengan cara apapun.

2. Kejahatan Kemanusiaan yang dapat berupa kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang kulit hitam, dan kejahatan berbasis gender lainnya.

3. Kejahatan Perang, seperti pelanggaran hukum dalam perang dengan membunuh rakyat sipil dan penyiksaan terhadap korban sandera perang.

4. Kejahatan Agresi, yaitu kejahatan berupa penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan dan lain sebagainya.
Mahkamah Pidana Internasional yang menerima mandate dan nantinya akan mengadili berbagai proses pengadilan dari empat kejahatan utama seperti diatas. Sedangkan traktat Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaanya masih dibatasi oleh beberapa kalusul saja.

Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan proses investigasi dan proses pengadilan terhadap Negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila Negara terkait tidak dapat atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.

Saat pertama diresmikan, terdapat 120 negara yang mendukung pengadopsian sistem traktat Statuta Roma, dan sedikitnya ada tujuh Negara yang menentang kesepakatan traktat tersebut. Sedangkan ada 21 negara yang turut hadir dalam konferensi tersebut namun memilih untuk abstain alias tidak bersuara untuk memberikan pendapatnya. Adalah penting dan perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian kesepakatan traktat dalam Statuta Roma’ dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ adalah dua hal yang berbeda.

Dari sebanyak 120 negara yang menandatangani dukungannya untuk melaksanakan traktat kesepakatan Statuta Roma, baru 60 negara yang berani berkomitmen secara legal untuk tunduk dan patuh pada traktat kesepakatan tersebut atau dalam artian sudah setuju untuk meratifikasinya, dan Indonesia adalah salah satu Negara yang belum meratifikasi traktat kesepakatan Statuta Roma.

Indonesia masih harus berjuang dulu untuk menegakkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang masih merupakan masalah yang krusial bagi bangsa Indonesia sampai saat ini.

Dibutuhkan berbagai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan yang menyeluruh.
Salah satu upaya dalam proses menegakkan keadilan di Indonesia adalah upaya mencerdaskan masyarakat bangsa itu sendiri, hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum apalagi pelanggaran hukum berat yang berhubungan dengan kejahatan internasional akibat buta hukum atau tidak melek literasi hukum atau literasi keadilan, dalam hal ini keadilan HAM.

Literasi Keadilan HAM.
Menurut W.J.S.Poerwodarwinto, kata adil memiliki arti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak. Sedangkan pengertian dari Hak Asasi Manusia menurut UU no. 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

Jadi, secara harfiah, literasi keadilan HAM mengandung arti bahwa terjadi proses belajar tentang keadilan, dalam hal ini tentang HAM dengan cara membaca, menyimak, menulis, menganalisa dan mentranferkan ilmu pengetahuan dan berperilaku yang dapat mewujudkan rasa keadilan bagi setiap orang sehingga orang menjadi cerdas dan berusaha mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupannya. Diharapkan dengan melek literasi keadilan HAM, setiap orang dapat mengimplemantasikan nilai-nilai yang ada dalam konteks HAM menjadi mewujud nyata dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Ada banyak hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia yang terlahir di muka bumi, bahkan bayi yang ada di dalam kandunganpun memiliki HAM, apa sajakah jenis-jenis HAM yang umumnya kita kenal ? berikut pembagiannya :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights), ini adalah hak dasar seseorang yang berhubungan dengan pribadi orang itu sendiri. beberapa contoh dari Hak Asasi Pribadi ini adalah kebebasan untuk menyuarakan pendapat, melakukan kegiatan dasar seperti bepergian, bergerak, mencari penghidupan yang layak, serta hal lain yang bersifat pribadi.

2. Hak Asasi Politik (Politic Rights), adalah hak dasar untuk ikut terlibat dalam kehidupan politik, misalnya hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk terlibat dalam kegiatan di pemerintahan atau lembaga, hak menyampaikan petisi atau yang lainya.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), adalah hak individu dalam kegiatan perekonomian, misalnya adalah untuk melakukan proses jual-beli, melakukan perjanjian atau kontrak, penyelenggaraan sewa-menyewa,hak memiliki suatu barang atau hak untuk memiliki pekerjaan atau usaha yang layak.

4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam tata cara penyelenggaraan pengadilan. Misalnya hak untuk mendapat pembelaan hukum, melakukan penyidikan, menuntut penangkapan, melakukan penggeledahan, tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), adalah hak untuk dapat hidup bermasyarakat, contonya adalah hak menentukan, memilih dan mengikuti pendidikan yang layak, hak untuk mendapat pengajaran/memelihara budaya adat dan mempertahankan budaya adat sesuai dengan bakat dan minat.

6. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, dalam perlakuan hukum dan administrasi pemerintahan. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

Negara Indonesia juga telah mengatur tentang peraturan perundangan yang mengatur tentang aplikasi HAM dalam kehidupan bernegara, beberapa diantaranya adalah berada dalam Pasal 28 A sampai G, yang mengatur tentang Hak Hidup, Hak Berkeluarga, Hak memperoleh Pendidikan, Hak Kebebasan mendapat Pekerjaan, Hak Kebebasan Beragama, Hak Komunikasi dan mendapatkan Informasi, Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan dan jaminan Sosial. Masih banyak pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam peraturan lainnya.

Selain peran Negara, banyak juga istitusi swasta semacan NGO yang bergerak dalam penegakan HAM di dunia, yang justru lebih memiliki langkah yang lebih konkrit dan signifikan dalam menegakkan keadilan HAM, salah satunya adalah Human Rights Watch (HRW).

Organisasi tersebut adalah organisasi nonfrofit dan nonpemerintah sehingga bebas dari unsur intervensi. Organisasi tersebut memiliki jumlah staf mencapai ratusan orang yang disebut sebagai defender yang ditempatkan disetiap Negara yang ada di seluruh dunia.

Dalam pelaksanaan penegakan HAM di dunia perpustakaan, diharapkan semakin banyak bermunculan perpustakaan yang berbasis HAM.

Mulai dari penyediaan koleksi yang melayanai pengguna berkebutuhan khusus seperi tuna netra atau kebutuhan terapi lainnya, juga perpustakaan diharapkan dapat menyediakan berbagai akses dan fasilitas yang mendukung penerapan pelaksanan perpustakaan berbasis HAM lainnya.

Sehingga konsep perpustakaan untuk semua dapat berjalan serta konsep kesetaraan dalam keadilan HAM juga dapat nyata dirasakan oleh para pengguna berkebutuhan khusus.
Semoga dengan momentum Hari Keadilan Internasional ini diharapkan kita dapat mulai berlaku adil dari diri kita pribadi kepada keluarga, orang lain dan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Salah satu poin yang perlu dicatat dan dierjuangkan adalah pengguna berkebutuhan khusus yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Semoga ada perbaikan ke depannya, perbaikan dari segi layanan dan kebijakan sehingga tidak ada diskriminasi antara pengguna yang berkebutuhan khusus dan tidak.

Karena perjuangan literasi keadilan HAM adalah perjuangan bersama, dimana seluruh komponen masyarakat harus terlibat didalamnya. Salam Literasi.

Comment