Riset Big Data Continuum Indef: Netizen Ramai Puji Putusan MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

Nasional234 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gelombang apresiasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil terus menguat.

Hal itu terlihat dari analisis big data Continuum INDEF yang dipaparkan dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil”, Minggu, 23 November 2025.

Dalam diskusi yang menghadirkan Arini Astari, Business Head Continuum INDEF, dan Prof. Didik J. Rachbini, ekonom senior sekaligus Dekan Universitas Paramadina, publik dipertontonkan bagaimana big data memperlihatkan denyut opini masyarakat secara real time dan lebih akurat. Diskusi ini dimoderatori Felia Pratikasari, Business Development Continuum INDEF.

Menurut hasil monitoring big data 13–17 November 2025 di X dan YouTube, terdapat 11.636 percakapan terkait putusan MK tersebut. Dari angka itu, 83,96 persen di antaranya bernada positif.

Sentimen publik mengarah pada dukungan kuat terhadap pelarangan rangkap jabatan yang dinilai sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dan menegakkan supremasi sipil.

Dalam paparannya, Arini Astari menjelaskan bahwa publik melihat putusan MK sebagai langkah progresif yang dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang. Kata-kata seperti “mantap”, “setuju”, “bravo”, dan “keputusan tepat” mendominasi percakapan warganet.

“Publik sudah jenuh dengan rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini dianggap oase di tengah birokrasi yang ruwet,” ujar Mahasiswi yang sedang menempuh S2 Technology Management di Colombia University, Amerika Serikat ini.

Prof. Didik J. Rachbini dalam diskusi itu menyoroti pentingnya metode baru dalam membaca kondisi sosial-politik. Ia membandingkan riset di eranya yang masih konvensional dengan kekuatan big data yang kini jauh lebih cepat dan presisi.

“Dulu riset itu serba manual, memakan waktu berminggu-minggu. Sekarang big data bisa memotret percakapan publik secara instan, lebih luas dan powerful,” kata Didik.

Ia mendorong generasi muda, terutama Gen Z, untuk terus menggarap riset model ini. Menurutnya, analisis big data memberi masyarakat gambaran lebih komprehensif mengenai dinamika politik dan ekonomi.

“Gen Z harus banyak mengerjakan riset seperti ini supaya publik memiliki pemahaman yang utuh terhadap situasi negara,” tegasnya.

Big Data Continuum INDEF juga mencatat munculnya aspirasi publik agar larangan rangkap jabatan tidak hanya menyasar polisi, tetapi juga instansi lain. TNI menjadi lembaga paling banyak disebut setelah Polri, disusul KPK, DPR, dan BNN.

Beberapa warganet menilai implementasi aturan hanya pada Polri dapat menimbulkan kecemburuan antarlembaga. “Kalau mau bersih, semua instansi harus tunduk pada aturan yang sama,” tulis seorang pengguna X.

Isu lain yang ramai muncul adalah masa depan sekitar 300 anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil. Perbedaan tafsir dari pejabat publik ikut memantik kebingungan.

Mahfud MD menegaskan putusan bersifat final dan prospektif, sehingga mereka harus memilih: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari kepolisian.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Supartiman menyebut putusan tersebut tidak berlaku surut sehingga anggota aktif tak wajib mundur.

Kendati terjadi silang pendapat, publik tetap mendorong agar putusan MK segera dieksekusi tanpa pengecualian. Dengan dominasi sentimen positif yang mencapai 84 persen, diskursus publik menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan konsistensi kebijakan.

Diskusi publik Continuum INDEF menegaskan bahwa big data kini menjadi alat penting dalam menakar arah kebijakan dan opini rakyat.

Sejauh ini, publik jelas berada di kubu yang menyambut putusan MK dengan optimisme.[]

Comment