Risnawati, S.Tp*: TKA Difasilitasi, Tenaga Kerja Lokal Frustasi

Opini563 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam laman zonasultra.com disebutkan sebanyak 146 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China dijadwalkan akan tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 23 Juni 2020. Mereka merupakan gelombang pertama dari total 500 TKA yang akan bekerja di perusahaan tambang PT VDNI di Morosi, Konawe.

Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, sejak awal dirinya tidak pernah melarang kedatangan TKA itu. Ia hanya meminta pihak perusahaan menunda sementara kedatangan TKA tersebut karena masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

“Memang kita kan tidak melarang, dulu kita minta untuk ditunda karena suasana kebatinan akan menghadapi bulan puasa. Saya minta ke pihak perusahaan untuk ditunda sampai selesai bulan puasa. Sekarang sudah selesai mereka datang kembali untuk meminta izin lagi,” terang Ali Mazi saat ditemui awak media di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (15/6/2020).

Dengan diberinya izin TKA masuk ke Sultra, lalu bagaimana nasib ratusan ribu tenaga kerja lokal atau tenaga kontrak?

Paradigma Sistem Kapitalisme, Akar Masalahnya

Dalam sistem negara kapitalis, hubungan antara rakyat dengan pemerintah didasarkan pada asas untung rugi. Hitung-hitungan ekonomis berlaku, di mana rakyat hanya menjadi beban negara jika masih harus didanai atau disubsidi oleh kas negara. Inilah yang kemudian mendasari kenapa subsidi pemerintah dicabut, seperti pencabutan subsidi listrik, gas elpiji, subsidi kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

Maka akibatnya harga barang-barang kebutuhan pokok maupun sekunder naik dan menjadi tanggung jawab rakyat sendiri.

Demikianlah yang terjadi di dalam sistem negara kapitalis. Rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhannya, tanpa diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai.

Imbasnya, pengangguran semakin banyak, terjadi masalah sosial (gap yang besar antara yang kaya dengan yang miskin), kejahatan merajalela seperti pencurian, perampokan, termasuk tak terpenuhinya kebutuhan primer rakyat. Rakyat kecil yang miskin semakin susah hidupnya.

Jadi dalam hal penyediaan tenaga kerja, sistem kapitalisme akan mengutamakan unsur efektivitas dan efisiensi kerja. Ini yang kemudian menjadi penyebab kesenjangan sosial terus-menerus terjadi dalam sistem negara kapitalisme.

Selain itu, problem ketenagakerjaan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh.

Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.

Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Kaum Kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji tena kerja lokal. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan.

Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jamin berobat, dan sebagainya.

Jadi, masalah ketenagakerjaan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme.

Dengan demikian, kebijakan yang prematur tentu tak dijumpai dalam Islam. Kebijakan pembangun dalam Islam erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi.

Dibutuhkan penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, hal ini menyangkut kepemilikan, tata kelola kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat serta menjalankan politik ekonomi dengan benar akan menghantarkan pada kemandirian ekonomi negara.

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara total masalah penyelenggaraan negara akan tuntas, masalah pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya terselesaikan dan mandiri. Penguasa pun leluasa membuat kebijakan tanpa membebani rakyatnya.

Islam Menuntaskan Masalah Ketenakerjaan

Pandangan Islam terhadap kebutuhan asasi warga negara bukan saja meliputi kebutuhan dasar individu seperti papan, sandang dan pangan. Kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang bersifat komunal juga termasuk kebutuhan dasar (community primary needs). Dengan paradigma yang sama terhadap kedua jenis kebutuhan tersebut dimana negara sebagai penanggung jawab urusan rakyat (riayah su’un), maka Khilafah menerapkan mekanisme yang berbeda dalam pemenuhannya.

Dalam konsep Islam, negara bertanggung jawab untuk memampukan setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar individu (papan, sandang, pangan) dengan mekanisme tidak langsung, yakni kewajiban bekerja bagi laki-laki (kepala keluarga). Maknanya, negara diberi tugas oleh syariat untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas dan iklim usaha yang kondusif.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari-Muslim).

Beliau saw pernah memberi dua dirham kepada seseorang, kemudian berkata, “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja”
Negara tidak sebatas wajib membuka lapangan pekerjaan, bahkan negara juga wajib menyediakan sarana dan prasarana, modal usaha yang diambilkan dari baitul mal.

Modal diberikan cuma-cuma tanpa harus dikembalikan dengan sistem pinjaman ribawi. Pemberian harta oleh negara kepada warga negara tanpa kompensasi apa pun ini dikenal dengan konsep i’tha’ daulah. Bentuk yang diberikan bisa berupa lahan pertanian, benih dan bibit, modal uang, harta yang langsung dimanfaatkan seperti sarana produksi traktor, mesin bubut, sarana perdagangan lapak di pasar dan sebagainya.

Bagi warga negara yang belum cukup keterampilan maka negara menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan sampai mereka memiliki skill yang cukup untuk bekerja, tanpa dibatasi waktu tertentu.

Semuanya diberikan secara gratis tanpa pungutan. Tidak dibutuhkan sama sekali sejenis Kartu Pra-Kerja untuk solusi mengatasi pengangguran. Sebab tidak boleh ada pengangguran bagi laki-laki yang mampu -secara fisik dan pemikiran- untuk bekerja.

Dengan tidak adanya pengangguran, semua laki-laki bekerja, maka kebutuhan pokok keluarga yang menjadi tanggungan nafkah mereka dapat terpenuhi.

Maka perempuan, anak-anak, lansia, orang berkebutuhan khusus tidak perlu untuk dipaksa bekerja memenuhi kebutuhan mereka. Mereka adalah orang-orang yang mendapat tanggungan nafkah. Bagi mereka bekerja adalah pilihan bebas bukan kewajiban dan beban.

Hukum tanggungan ini dapat beralih kepada kerabat (QS. Al Baqarah 233), bahkan berpindah kepada negara bila kepala keluarga dan kerabat yang ada tidak mampu bekerja karena keterbatasan/cacat fisik maupun pemikiran (idiot, gila), atau sudah bekerja namun tidak mencukupi untuk nafkah keluarga.

Negara langsung memenuhi kebutuhan keluarga tersebut diambilkan dari baitulmal yang berasal dari pos zakat, pos harta milik umum, atau pos yang lain.

Allah SWT berfirman,“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja zakat, para mualaf yang diikat hatinya,…” (TQS. At-Taubah: 60).

Tanggung jawab negara untuk seluruh warga negara Muslim dan kafir dzimmi. Adapun  fakir miskin dari kafir dzimmi dan keluarga yang ditanggungnya tidak diambil dari bagian pos zakat, namun dari pos lain yang ada dalam baitulmal. Lebih dari itu mereka bisa dibebaskan membayar jizyah. Kehidupan sosial kemasyarakatan yang harmonis, tenteram, dan damai. Tidak ada kriminalitas yang disebabkan kemiskinan. Tidak terjadi human trafficking perdagangan perempuan dan anak.

Terkait TKA, Khalifah akan memberikan perlakuan berdasarkan statusnya. Pertama,warga negara kafir harbi, baik secara nyata memerangi kaum muslimin maupun tidak. Kedua warga kafir mu’ahad yaitu warga yang terikat dengan perjanjian atau kaum muslimin dan secara nyata tidak memerangi atau tidak sedang berperang dengan kaum muslimin.

Dengan demikian negara dapat melindungi warga negaranya dari pengaruh pemikiran dan gaya hidup yang tidak berasal dari Islam akibat masuknya TKA.

Alhasil, semua itu tak akan terwujud jika penguasa masih menerapkan sistem kapitalisme yang terbukti mengokohkan neoliberalisme di negeri ini. Kini saatnya penguasa mengganti sistem yang merusak ini dengan sistem Islam yang paripurna sebagai rahmatan lil alamin. Wallahu a’lam.[]

*Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah

Comment