Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H, M.H | Dosen Fakultas Hukum
RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA — Sebagaimana dilansir Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (kemenkopukm.go.id, 2026), pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari strategi nasional berbasis ekonomi kerakyatan.
Program ini digadang-gadang menjadi motor baru dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dari tingkat paling bawah.
Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui skema Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang dirancang untuk menghubungkan kapasitas akademik lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan riil pembangunan desa.
Antara News (antaranews.com, 2026) melaporkan, pemerintah bahkan menargetkan puluhan ribu sarjana akan direkrut untuk mengelola koperasi desa, sebagai bagian dari percepatan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
Namun, di tengah semangat besar tersebut, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan: ketika program baru terus diluncurkan, mengapa luka lama para tenaga honorer justru kembali diabaikan?
Janji Baru, Luka Lama
Persoalan tenaga honorer hingga kini sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia (cnnindonesia.com, 2026), belum sepenuhnya terselesaikan. Jutaan honorer masih menggantungkan harapan pada kepastian status, setelah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Di saat persoalan tersebut belum tuntas, pemerintah justru membuka rekrutmen baru melalui program SPPI dengan skema yang menjanjikan percepatan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN). Situasi ini memunculkan rasa ketimpangan yang sulit dihindari.
Laman Tempo.co (Tempo.co, 2026), melaporkan kritik dari parlemen pun mengemuka. Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama bagi para honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian yang sama.
Lebih jauh, Kompas.com (Kompas.com, 2026) menulis bahwa sejumlah kalangan menilai bahwa skema rekrutmen baru yang memberikan “jalur cepat” menuju ASN berisiko mencederai prinsip keadilan dalam sistem kepegawaian.
Ironisnya, di lapangan, para honorer tetap menjalankan tugas-tugas negara—mengajar, melayani kesehatan, mendampingi petani—tanpa jaminan masa depan yang jelas. Mereka hadir setiap hari, tetapi seolah tak pernah benar-benar dihadirkan dalam kebijakan.
Kesejahteraan: Narasi atau Realitas?
Pemerintah kerap menggunakan istilah “kesejahteraan” sebagai dasar legitimasi berbagai program. Namun, kesejahteraan sejatinya tidak cukup dibangun hanya dengan menghadirkan koperasi.
Badan Pusat Statistik (bps.go.id, 2025), menyatakan ketimpangan ekonomi di Indonesia masih menjadi persoalan nyata. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan sekadar soal program, melainkan menyangkut sistem distribusi yang adil dan berkelanjutan.
Tanpa pembenahan sistemik, program-program baru berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, justru dapat memperlebar jurang ketimpangan.
Dalam sistem ekonomi yang cenderung kapitalistik, distribusi kekayaan sering kali terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Negara lebih sering berperan sebagai regulator, sementara mekanisme pasar dikuasai oleh pemilik modal. Akibatnya, masyarakat kecil—termasuk tenaga honorer—tetap berada di posisi rentan.
Perspektif Islam: Kepemimpinan sebagai Amanah
Dalam Islam, kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggung- jawaban. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar efisiensi atau kepentingan jangka pendek. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan setiap individu, termasuk mereka yang telah lama mengabdi.
Islam juga mengenal berbagai sumber pemasukan negara yang memungkinkan distribusi kesejahteraan secara merata, mulai dari pengelolaan kekayaan umum hingga instrumen sosial seperti zakat dan wakaf.
Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan rakyat dapat dipenuhi secara proporsional sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dalam kerangka ini, kesejahteraan tidak diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari sejauh mana kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi secara layak.
Menagih Keadilan, Bukan Sekadar Program
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang ada atau tidaknya program baru. Hal terpenting adalah bagaimana negara menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Ketika program baru terus diluncurkan dengan janji kesejahteraan, sementara mereka yang telah lama mengabdi justru masih menunggu kepastian, maka yang muncul bukan harapan, melainkan luka yang terus diperbarui. Honorer tidak membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan keadilan yang nyata.[]














Comment