SAJID Audiensi dengan KPI, Bahas Disrupsi AI dan Revisi UU Penyiaran

Teknologi58 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pengurus Pusat Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) beraudiensi dengan jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 36, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Pertemuan itu membahas disrupsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di industri media serta percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Audiensi dihadiri Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, dan sejumlah staf. Rombongan SAJID dipimpin Sekretaris Jenderal SAJID Selo Ruwandanu bersama jajaran pengurus harian.

Selo mengatakan perkembangan AI di industri media merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Menurut dia, AI yang semakin murah dan mudah diakses memiliki potensi besar, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai batasan regulasi yang jelas.

“SAJID memiliki dua mimpi, yakni edukasi dan pengawalan hukum. Kami rutin menggelar pelatihan pembuatan AI, tetapi dengan koridor yang sangat tegas, yakni harus patuh pada hukum positif negara serta hukum syariat,” kata Selo.

Ia mengatakan SAJID menolak penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten pornografi, kekerasan, maupun kampanye LGBT. Karena itu, SAJID berharap dapat membangun kolaborasi dengan KPI untuk merumuskan batasan teknis dan etis dalam penggunaan AI di industri media.

Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyambut baik inisiatif tersebut. Hasrul mengatakan kekhawatiran mengenai perkembangan teknologi digital sejalan dengan perhatian KPI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Hasrul menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian KPI dalam revisi undang-undang tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan KPI agar sistem dan penganggaran di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan dalam satu komando.

Kedua, perlunya evaluasi dan audit terhadap lembaga pemeringkat rating pertelevisian.

“Ketiga, yang paling penting terkait disrupsi digital adalah keadilan regulasi. Saat ini kewenangan KPI masih dibatasi pada media berbasis frekuensi (free-to-air). Sementara ruang-ruang media digital dan over-the-top (OTT) masih sangat liar dan belum tersentuh pengawasan penyiaran secara komprehensif,” ujar Hasrul.

Menurut Hasrul, regulasi yang mengikat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak, dari konten negatif di ruang digital maupun produk AI.

Ia juga menyoroti masuknya konten yang dinilai bertentangan dengan norma ketimuran melalui berbagai platform digital. Karena itu, penguatan regulasi dinilai perlu dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, SAJID dan KPI menyatakan komitmen memperkuat sinergi kelembagaan. Kerja sama diarahkan pada peningkatan literasi media di masyarakat serta pengawalan proses revisi UU Penyiaran agar regulasi dapat menyesuaikan perkembangan ekosistem media digital dan AI.[]

Comment