Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
| Dosen Fakultas Hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Keputusan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan independensi peradilan internasional.
Langkah Washington tersebut dinilai tidak hanya berdampak global, tetapi juga berimplikasi pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang selama ini mendukung penegakan hukum internasional dan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan.
Mistar.id (19/12/2025) menulis bahwa pada Kamis, 18 Desember 2025, Amerika Serikat secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC. Kebijakan itu menuai kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejumlah negara, serta lembaga hak asasi manusia internasional karena dianggap sebagai preseden berbahaya dalam tatanan hukum global.
Sanksi tersebut seperti ditulis antara.com (18/12/2025) dijatuhkan setelah ICC yang berkedudukan di Den Haag menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza.
Dua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, dinilai pemerintah AS terlibat langsung dalam proses penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap warga negara Israel tanpa persetujuan pemerintah Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam pernyataannya menyebut langkah ICC tersebut sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
Namun, pandangan itu ditentang banyak kalangan hukum internasional, mengingat mandat ICC memang dirancang untuk mengadili kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian seluruh umat manusia.
Sebagaimana dilansir Antara.com (18/12/2025), ICC sebelumnya juga mencatat bahwa AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sembilan pejabat peradilan dan jaksa penuntut ICC.
Padahal, ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 dengan mandat mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, hal tersebut tidak serta-merta menghapus yurisdiksi ICC dalam kasus kejahatan internasional tertentu.
Yurisdiksi ICC dan Prinsip Hukum Internasional
Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan permanen internasional yang memiliki empat yurisdiksi utama, yakni yurisdiksi personal, kriminal, teritorial, dan temporal. Penerapan yurisdiksi ICC didasarkan pada prinsip admissibility, yang menegaskan bahwa ICC bersifat complementary atau pelengkap bagi sistem peradilan nasional.
Artinya, pengadilan nasional tetap memiliki hak preferensi untuk mengadili suatu perkara. ICC hanya bertindak sebagai the last resort atau ultimum remedium ketika suatu negara tidak memiliki kemauan (unwilling) atau kemampuan (unable) untuk menegakkan hukum secara adil dan efektif. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 17 Statuta Roma.
Dalam konteks dugaan kejahatan yang melibatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, absennya proses hukum yang serius di tingkat nasional membuka ruang bagi ICC untuk menjalankan yurisdiksinya. Dengan demikian, secara hukum internasional, langkah ICC justru berada dalam koridor legalitas yang sah.
Selain itu, hukum internasional mengenal prinsip yurisdiksi universal terhadap international crimes, yang memungkinkan setiap negara atau lembaga internasional mengadili pelaku kejahatan serius tanpa memandang kewarganegaraan maupun lokasi kejahatan.
Dengan prinsip ini, alasan AS yang menyatakan ICC telah melampaui kewenangannya menjadi lemah secara yuridis.
Dominasi Politik Global dan Tantangan Keadilan
Namun demikian, realitas politik internasional menunjukkan bahwa tatanan global masih didominasi negara adidaya dengan sistem kapitalis-liberal.
Amerika Serikat, sebagai kekuatan utama dunia, kerap bertindak berdasarkan kepentingan politik dan ekonomi, bahkan jika harus mengorbankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Situasi ini menimbulkan dilema besar bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang selama ini mendorong penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika lembaga peradilan internasional ditekan oleh kekuatan politik, maka keadilan global berada dalam ancaman serius.
Politik Luar Negeri Islam sebagai Alternatif
Dalam perspektif Islam, politik luar negeri didasarkan pada akidah Islam dan misi dakwah sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dalam konsep ini, hubungan internasional tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan materi, melainkan pada upaya membebaskan manusia dari penindasan sistem sekuler dan ketidakadilan global.
Islam mengatur secara tegas relasi dengan negara-negara yang memusuhi dan menindas kaum muslimin, serta membuka ruang perjanjian dengan negara lain yang tidak menunjukkan permusuhan. Prinsip ini menegaskan bahwa politik luar negeri Islam memiliki karakter khas yang menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan dakwah sebagai orientasi utama.
Sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).
Dalam konteks dunia yang masih dikuasai kepentingan kolonialis dan kapitalis, konsep politik luar negeri Islam menawarkan pandangan alternatif yang berorientasi pada keadilan hakiki. Namun, cita-cita tersebut hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan internasional.[]










Comment