Satu Dekade DPCW: Dari Deklarasi Menuju Standar Perdamaian Global

Internasional465 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SEOUL — Sepuluh tahun setelah diproklamasikan pada 14 Maret 2016, Declaration of Peace and Cessation of War (DPCW) mulai menunjukkan jejaknya sebagai upaya membangun standar internasional untuk mencegah perang dan menyelesaikan konflik secara damai.

Dokumen yang lahir di tengah meningkatnya konflik global itu tidak hanya menekankan penyelesaian sengketa, tetapi juga mendorong pencegahan konflik secara struktural. Gagasan tersebut berangkat dari keprihatinan atas banyaknya korban perang, terutama dari kalangan generasi muda.

DPCW merupakan inisiatif Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light, sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang berfokus pada advokasi perdamaian. Organisasi ini didirikan oleh Lee Man-hee, yang memiliki pengalaman langsung dalam Perang Korea sebagai tentara pelajar.
Pengalaman tersebut menjadi latar belakang lahirnya gerakan yang menekankan bahwa generasi muda tidak seharusnya kembali menjadi korban konflik bersenjata.

Berangkat dari KTT Perdamaian Dunia
Cikal bakal DPCW dapat ditelusuri ke KTT Perdamaian Dunia 18 September 2014 di Seoul. Forum tersebut dihadiri 1.933 peserta dari 152 negara, termasuk mantan kepala negara, pejabat pemerintah, tokoh agama, dan pakar hukum internasional.

Dalam forum itu muncul kesadaran bahwa pendekatan reaktif—menangani konflik setelah pecah—tidak cukup efektif mencegah perang berulang. Dari sinilah muncul konsensus perlunya standar internasional yang menekankan pencegahan dan kerja sama lintas sektor.

Setahun kemudian, HWPL membentuk Komite Perdamaian Hukum Internasional yang terdiri dari pakar hukum global. Komite ini merumuskan DPCW yang terdiri atas 10 pasal dan 38 klausul sebelum akhirnya diproklamasikan pada 2016.

Isi dan Pendekatan DPCW
DPCW memuat sejumlah prinsip penting, antara lain penetapan standar penggunaan kekuatan bersenjata, mekanisme penyelesaian sengketa damai, perlindungan kebebasan beragama, serta penguatan peran masyarakat sipil.

Berbeda dari instrumen hukum internasional konvensional, DPCW tidak dimaksudkan menggantikan sistem yang ada. Dokumen ini justru berfungsi melengkapi dan memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional agar lebih operasional dalam praktik.

Selain itu, DPCW juga memperluas aktor yang terlibat, tidak hanya negara, tetapi juga komunitas agama dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian.

Dukungan Internasional Menguat
Dalam satu dekade terakhir, dukungan terhadap DPCW terus bertambah. Sejumlah parlemen regional seperti Parlemen Pan-Afrika, Parlemen Amerika Tengah, dan Parlemen Amerika Latin dan Karibia telah mengadopsi resolusi dukungan.

Dukungan serupa juga datang dari parlemen nasional di beberapa negara, termasuk Paraguay, Republik Dominika, dan Sudan Selatan.

Di tingkat masyarakat sipil, sekitar 900 ribu dukungan dari 178 negara telah terkumpul. Angka ini menunjukkan bahwa gagasan perdamaian tidak hanya berkembang di tingkat diplomasi, tetapi juga mengakar di masyarakat global.

Menuju Tatanan Berbasis Hukum

Selama berabad-abad, perang kerap menjadi cara utama menyelesaikan konflik. DPCW menawarkan pendekatan berbeda: menggantikan dominasi kekuatan dengan hukum, kesepakatan, dan kerja sama.

Dokumen ini menegaskan bahwa konflik mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya, tetapi cara penyelesaiannya dapat diubah agar tidak berujung pada kekerasan.

Sepuluh tahun sejak deklarasinya, DPCW masih menghadapi tantangan untuk memperkuat implementasi. Namun, perkembangan dukungan internasional menunjukkan adanya pergeseran menuju tatanan global yang lebih menekankan perdamaian sebagai norma bersama.

Di tengah dinamika konflik dunia, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi apakah konflik akan terjadi, melainkan bagaimana umat manusia memilih cara untuk menyelesaikannya.[]

Comment