Koalisi Global Bahas Dampak Nuklir dan Krisis Iklim di Kepulauan Marshall

Internasional214 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, MAJURO – Perwakilan berbagai negara dari lintas benua menggelar dialog internasional untuk membahas dampak berkepanjangan uji coba nuklir yang kini diperparah oleh krisis perubahan iklim di Kepulauan Marshall, Sabtu (28/2/2026).

Diskusi yang berlangsung secara daring itu digelar menjelang Hari Peringatan Korban dan Penyintas Nuklir pada 1 Maret. Tanggal tersebut memperingati uji coba bom hidrogen Castle Bravo pada 1954. Para peserta menegaskan persoalan nuklir di kawasan Pasifik tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah berkembang menjadi isu lingkungan dan keamanan global.

Antara 1946 hingga 1958, Amerika Serikat melakukan 67 uji coba nuklir di wilayah itu. Dampaknya masih terasa hingga kini, terutama di Atol Enewetak, lokasi berdirinya Runit Dome—struktur penyimpanan limbah radioaktif yang kini terancam kenaikan permukaan laut.

Sejumlah peserta forum menilai kondisi tersebut berpotensi memicu kebocoran material radioaktif ke ekosistem laut. Situasi itu dinilai memperburuk kerentanan masyarakat setempat yang juga menghadapi ancaman perubahan iklim.

Direktur Eksekutif Marshallese Educational Initiative (MEI), Benetick Kabua Maddison, menyebut situasi yang dihadapi negaranya sebagai “tragedi ganda”.

“Kontaminasi nuklir yang belum terselesaikan, ditambah krisis iklim, kini menjadi persoalan keamanan global,” ujarnya dalam forum tersebut.

Dialog internasional ini diselenggarakan oleh organisasi perdamaian global Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL). Forum itu mempertemukan perwakilan dari kawasan Pasifik, Asia, Eropa, Afrika, hingga Amerika.

Anggota Parlemen Kepulauan Marshall, Hiroshi Vitus Yamamura, menekankan pentingnya kerja sama teknis dan hukum internasional untuk menangani dampak kesehatan serta lingkungan jangka panjang akibat uji coba nuklir masa lalu.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Fiji, Thushara Rajasinghe, menyatakan tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan tidak hilang oleh waktu. Ia mendorong pembentukan kerangka hukum global guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan terhadap risiko nuklir yang diperparah perubahan iklim.

Perwakilan Pakta Iklim Uni Eropa juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dalam membawa isu ini ke agenda keadilan iklim dunia.

Forum ditutup dengan seruan agar komunitas internasional tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Para peserta mendesak pembentukan mekanisme teknis, hukum, dan pendanaan untuk mengamankan lokasi terkontaminasi serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment