Sayang Anak Tak Cukup dengan Slogan, Perlindungan Butuh Sistem yang Berpihak

Opini23 Views

Penulis: Isti Wahyu Sulistyarini | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli kembali mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut mencerminkan harapan agar setiap anak Indonesia memperoleh hak, perlindungan, dan kesempatan tumbuh secara optimal.

Sebagaimana diberitakan DetikJatim pada 20 Juli 2026, peringatan HAN telah berlangsung selama 42 tahun sejak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun di balik tema yang penuh optimisme itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah anak-anak Indonesia benar-benar telah hidup dalam lingkungan yang aman dan memiliki masa depan yang terlindungi?

Berbagai fakta menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak masih sangat besar. Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 16 Juli 2026, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan 100 persen kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Sebanyak 78 persen merupakan kekerasan seksual, 14,5 persen kekerasan fisik, 5,5 persen kekerasan psikis, dan 2 persen berupa kebijakan yang dinilai mengandung unsur kekerasan.

Pelaku pun berasal dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, mulai dari guru, pimpinan sekolah, pengasuh pondok pesantren, tenaga kependidikan, hingga sesama peserta didik.

Kasus lain menunjukkan bahwa anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat berubah menjadi pelaku. Sebagaimana diberitakan Pusdiknas pada 20 Februari 2026, seorang siswa SMP di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melempar bom molotov di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar berlangsung.

Hasil penelusuran aparat menyebutkan bahwa siswa tersebut sebelumnya merupakan korban perundungan yang diperparah oleh persoalan keluarga serta lingkungan pergaulan digital yang keras.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa rumah maupun sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi anak. Fenomena perundungan, tawuran, pemalakan antarpelajar, pelecehan seksual, hingga kekerasan lainnya masih terus terjadi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas berbagai program perlindungan anak yang selama ini dijalankan.

Peringatan Hari Anak Nasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar. Pergantian tema dan berbagai kegiatan seremonial belum sepenuhnya berbanding lurus dengan membaiknya kondisi perlindungan anak di lapangan.

Realitas justru memperlihatkan bahwa semakin banyak anak yang menjadi korban, bahkan sebagian di antaranya kemudian berubah menjadi pelaku.

Di Mana Letak Persoalannya?

Dalam pandangan penulis, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya kasih sayang orang tua, melainkan berkaitan dengan sistem kehidupan yang membentuk lingkungan anak.

Pertama, pengaruh tata kehidupan sekuler-liberal. Penulis berpandangan bahwa sistem yang menempatkan kepentingan materi dan kebebasan individu sebagai ukuran utama telah melemahkan nilai-nilai moral dan agama.

Di ruang digital, misalnya, konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga aktivitas predator anak dinilai masih mudah diakses sehingga berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Kedua, melemahnya tiga benteng perlindungan anak, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam keluarga, tekanan ekonomi membuat banyak orang tua memiliki keterbatasan waktu mendampingi anak.

Di lingkungan masyarakat, sikap individualistis dinilai membuat kepedulian sosial semakin menurun. Sementara itu, negara dipandang belum sepenuhnya mampu menghadirkan regulasi dan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai ancaman yang menyasar anak, terutama di ruang digital.

Solusi yang Ditawarkan

Menurut penulis, persoalan yang bersifat sistemik memerlukan solusi yang juga bersifat menyeluruh. Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat, termasuk anak-anak.

Negara dipandang memiliki kewajiban menjamin keamanan, pendidikan, kesejahteraan, serta pembinaan akidah agar lahir generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak.

Beberapa langkah yang ditawarkan antara lain:

Mewujudkan lingkungan sosial yang aman melalui pengawasan terhadap media dan ruang digital serta mendorong penyebaran konten yang mendidik.

Menguatkan fungsi keluarga dan masyarakat dengan mendukung peran orang tua dalam pengasuhan serta membangun budaya saling mengingatkan dalam kebaikan.

Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak tumbuh kembang mereka, sesuai dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana dipahami penulis.

Pada akhirnya, tema “Sayang Anak” diharapkan tidak berhenti sebagai slogan tahunan atau kegiatan seremonial. Perlindungan anak membutuhkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui kebijakan, lingkungan sosial, serta sistem yang mampu menjamin keamanan dan masa depan mereka.

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas perlindungan yang diberikan kepada mereka hari ini.

Karena itu, kasih sayang tidak cukup diwujudkan melalui kata-kata, tetapi harus tercermin dalam sistem yang benar-benar mampu menjaga, melindungi, dan mengantarkan anak-anak tumbuh menjadi generasi terbaik.[]

Comment