Sebut Banyak PKI di Istana, Ustadz Alfian Tanjung Ditahan

Berita641 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Ustadz Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ini terkait dengan kegiatan ceramah Alfian yang beberapa kali diduga menyebar ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan
Alfian sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan dalam ceramahnya melontarkan kata kata yang mengandung ujaran kebencian.

“Iya sebagai tersangka, kasus ujaran kebencian,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Alfian pernah beberapa kali menyebutkan bahwa sejumlah kader PDIP dan orang orang dekat Presiden Jokowi sebagai kader PKI. 


Dalam ceramahnya di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada 26 Februari 2017 yang diduga mengandung tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu, atau beberapa golongan dan diskriminasi ras dan etnis yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap sebuah kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik bahkan langsung menahan Alfian. “Mulai hari ini sudah ditahan,” kata Argo.(gun/TB)

Comment