Setelah Sengketa Selama 50 Tahun Pemko Jaksel Kosongkan Lahan Di Tebet

Berita1309 Views
Satpol PP saat penertiban.[Topik/radarindonesianews.com[
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Satpol PP Jakarta Selatan eksekusi dan menertibkan lahan yang berlokasi di dekat RS Tebet, Jakarta Selatan, Kamis _12/10/2017). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Arifin,wakil Walikota Jakarta Selatan,

Menurutnya Arifin, pihaknya sudah mengikuti prosedur dalam menertibkan 30 rumah warga di samping RS Tebet, Jakarta Selatan tersebut.

“Peringatan sudah dilakukan secara persuasif, diingatkan. Mereka yang dihuni rumahnya harus dikosongkan,” Ujarnya.

Sebelum ditertibkan hari ini, sosialisasi sudah disampaikan pada 13 September 2017 di kantor Kelurahan Tebet Barat. Sealian itu, surat peringatan juga sudah dilayangkan tiga kali pada 18 September, 25 September, dan 28 September 2017.

Pembongkaran lanjut Arifin, atas permintaan dari PT Pelayanan Bahtera Adiguna,, Perusahaan pelayaran yang bernaung di bawah PT PLN itu pada 2014 yang ditetapkan sebagai pemilik lahan resmi berdasarkan putusan pengadilan.

Lahan seluas kurang lebih 3.420 meter persegi yang dibongkar hari ini tambah Arifin menjadi sengketa selama hampir 50 tahun. Wakil walikota Jakarta Selatan ini memastikan PT Pelayaran Bahtera Adiguna memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 1860/Tebet Barat.[GF]

Comment