RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tiga saksi dihadirkan kembali dalam persidangan sengketa tanah dengan tiga terdakwa, Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di, dan Ropina Siahaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2024) dan Kamis (3/10/2024) dipimpin oleh Hakim Ketua Yusuf Pranowo.
Saksi yang dihadirkan adalah Andri Ferdian, Camat Cempaka Putih, dan Adityo Nugroho, Ketua Sub Kelompok Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. serta Irwanto, staf Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Kasus sengketa tanah di wilayah Pramuka Ujung ini juga menyeret PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW).
Andri Ferdian dalam kesaksiannya mengakui pernah mendengar tentang PT BTW dalam konteks sengketa tanah namun tidak mengetahui secara rinci atau pernah melihat secara langsung.
Ia juga menjelaskan tentang Letter C, dokumen yang mencatat riwayat pergerakan tanah, yang menurutnya tidak pernah ada di wilayah Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa yaitu Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di, dan Ropina Siahaan menghadapi tuduhan pemalsuan surat terkait sengketa tanah tersebut.
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan di antaranya adalah pejabat pemerintahan setempat seperti Andri Ferdian dan Adityo Nugroho, serta Irwanto, staf Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Persidangan ini berfokus pada tuduhan bahwa para terdakwa telah menggunakan surat palsu terkait tanah yang disengketakan. Namun, keterangan dari saksi Andri Ferdian dan Irwanto dianggap tidak memberikan bukti kuat mengenai tuduhan tersebut.
Bahkan, Zerry Syafrial, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan JPU dapat dipatahkan karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pemalsuan surat.
Sidang berlangsung pada 2 dan 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan rangkaian keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Tanah yang menjadi pokok sengketa terletak di Pramuka Ujung, yang menurut penjelasan terdakwa Saad Fadhil Sa’di, dahulu dikenal sebagai Utan Kayu Utara. Setelah pembangunan jalan Pramuka pada tahun 1962-1963, wilayah tersebut menjadi bagian dari Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.
Dalam persidangan, Zerry Syafrial dan tim pembela menyatakan bahwa tuduhan penggunaan surat palsu dapat dipatahkan karena tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan hanya memberikan keterangan yang bersifat normatif tanpa penjelasan rinci terkait bukti pemalsuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya untuk memperjelas kasus ini.[]
Comment