Sistem Informasi Partai Politik: Tingkatkan Kualitas Pendataan Keanggotaan Parpol

Berita853 Views
Wage Wardana, Komisioner KPU Jakarta Timur[Wid/radarindonesianewscom]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Culture Shock adalah frasa yang tepat untuk menggambarkan penerimaan terhadap munculnya budaya atau instrument baru dalam sebuah proses, termasuk proses pemilu serentak pertama di Indonesia yang akan digelar pada tahun 2019. KPU Republik Indonesia (selanjutnya ditulis KPU) dalam menghadapi Pemilu serentak 2019 memunculkan terobosan untuk merekam data keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (selanjutnya ditulis SIPOL). SIPOL diperkenalkan kepada publik pada 17 Maret 2017 di Kantor KPU. Sipol adalah produk yang diharapkan KPU untuk mendata, mengelola, dan menyajikan data keanggotaan Parpol ke masyarakat. Hal tersebut membuat transparansi data dan keterbukaan informasi terkait data keanggotaan parpol terjaga ke publik.

Sipol secara jelas dinyatakan dalam PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 13. Pasal 13 ayat 1 secara gamblang menjelaskan bahwa sebelum mendaftar menjadi calon peserta pemilu, partai politik wajib memasukkan data partai politik kedalam SIpol. Merujuk pada pemilu sebelumnya, maka penyerahan data parpol biasanya tidak diinput dalam system aplikasi online berbasis IT. Oleh sebab itu, maka kegandaan data baik yang bersifat internal (dalam satu partai), maupun antar partai akan sulit dideteksi.

Salah satu hal yang membuat Culture Shock adalah partai diharapkan menyusun data yang valid dan terkini, valid dalam artian datanya resmi secara De Facto dan De Jure. Secara De Facto list yang diinput di Sipol adalah kader partai tersebut dan secara De Jure dilampirkan pula Kartu Tanda Anggotanya, sehingga data tersebut valid. Hal lain adalah data yang dikirim adalah terkini atau mutakhir, hal ini untuk menghindari kegandaan, baik kegandaan internal partai atau dengan partai lain. Untuk itulah sipol hadir, demi validitas dan kemutakhiran data, sehingga parpol kaget terkait hal tersebut. 
Tugas parpol ketika mendaftar menjadi peserta pemilu tidak hanya membawa data keanggotaan, tetapi juga memastikan bahwa datanya mutakhir dan valid. Kalau ada yang tidak valid maka harus diperbaiki. [bersambung]
Penulis: Wage Wardana,
Komisioner KPU Kota Jakarta Timur

Comment