Sistem Zonasi, Benarkah Untuk Akses Keadilan Pendidikan?

Berita329 Views

 

 

Oleh: Puput Hariyani, S.Si, Pendidik Generasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tahun Ajaran 2022/2023 telah dibuka dan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi juga telah diumumkan. Namun, sistem zonasi yang digadang-gadang sebagai keadilan akses pendidikan ternyata masih menyisakan persoalan.

Seperti yang terjadi di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring. Bambang Suryo Riyadi, Kepala SDN 197 Sriwedari Surakarta,
mengatakan, sebagaimana dilansir _Antara_ sejak diterapkan sistem zonasi memang dari tahun ke tahun jumlah siswa baru cenderung menurun. Apalagi, SDN Sriwedari No 197 letaknya tidak berada di tengah perkampungan.

Lingkungan di sini, kan, perhotelan, kantor, lapangan, jumlah penduduknya juga berkurang,” lanjut Bambang.

Selain itu banyak pihak menilai persoalan yang muncul diantaranya adalah adanya persaingan ketika waktu PPDB yang dilakukan bebarengan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

Dampak lain dari sistem zonasi ini adalah banyaknya manipulasi data tempat tinggal atau pindah rumah oleh para wali murid agar putra-putri mereka bisa masuk ke sekolah unggulan yang diharapkan.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai sistem zonasi sangat bermasalah, karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri, termasuk kota besar di Jakarta. Selain itu, kata dia, sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia (Tirto.id).

Dampak domino lain adalah berkurangnya rombel untuk sekolah yang hanya mendapatkan siswa sedikit yang tentunya akan berefek pada jumlah mengajar yang minim, sertifikasi, tunjangan, dan honor para guru.

Lantas di mana letak keadilan akses pendidikan sebagaimana yang diungkap oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri yang mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan jika ternyata menimbulkan banyak persoalan yang tak kunjung berkesudahan?

Pada faktanya banyak sekolah yang kekurangan murid, di sisi lain banyak murid pula yang tidak kebagian sekolah negeri dan harus berjuang masuk sekolah swasta yang berbiaya tinggi.

Penetapan kebijakan semestinya dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan berbagai persoalan yang justru akan menyulitkan masyarakat. Karena kebijakan atau aturan seharusnya diterapkan untuk memberikan jalan kemudahan layanan kepada masyarakat. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment