Solusi Islam Terhadap Narkoba yang Kian Marak

Opini823 Views

 

Oleh: Ghazia Al-ayyubi,  Mahasiswi

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Narkoba dan judi kian merajalela di tengah masyarakat, baik dari kalangan pelajar maupun pejabat. Pengguna dan pengedar nyaris menyebar pesat. Bagaimana tidak, Mereka menganggap manfaat dan keuntungan yang diraih dari bisnis ini sangat mudah dan besar.

Maraknya kasus narkoba ini setidaknya terjadi karena tiga hal. Pertama sebab kurangnya pencegahan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, Kedua, karena kurangnya penjagaan negara kepada masyarakat baik elit politik maupun rakyat jelata. Ketiga, kurangnya efek jera yang diberlakukan kepada para pelaku yang terjerat kasus narkoba.

Akibatnya kebebasan mengkonsusi dan menjual narkoba semakin eksis, bahkan sampai tersebar ke pelosok-pelosok Nusantara. Selain itu kurangnya penjagaan sistem peraturan  membebaskan narkoba untuk keluar masuk tanpa pencegahan yang serius. Kurang tegasnya sanksi dari negara juga semakin menambah angka pemakainya.

Akibat Tersebarnya Narkoba

Narkoba adalah jenis obat-obatan yang terlarang dan berbahaya bagi tubuh manusia, merusak otak dan membuat tubuh menjadi ringkih dan rentan, serta sangat mengganggu kesehatan seluruh fisik dan psikis pemakainya. Selain itu, pengguna narkoba juga mampu mengakibatkan kegilaan, karena zatnya merusak otak dan sistem sarafnya.

Selain merusak diri sendiri, pengguna narkoba juga berhasil membuat warga resah dan gelisah, karena efek candu dari narkoba ternyata mampu memicu banyaknya kasus pencurian, akibatnya mulai dari kota hingga desa tak ada yang mampu menjamin keamanan kepemilikan individu, sebab luasnya penyebaran narkoba membuat pencegahannya tak sebanding dengan pesatnya pemakai dan peredar narkoba.

Artinya segelintir individu pemerintahan maupun masyarakat tak ada yang berhasil memperbaiki dan memberantas sampai ke akar masalah narkoba ini. Dari dulu hingga kini tak ada ujungnya, bahkan kasusnya semakin bertambah.

Dengan demikian pintu kemaksiatan lainnya juga akan mudah terbuka dengan mengkonsumsi narkoba. Seperti permusuhan, pembunuhan, perzinahan, pencurian dsb. Kunci maksiat besar ada pada narkoba. Na’udzubillah.

Lantas, Bagaimana Pandangan Islam?

Khamr Diharamkan Secara Tegas (Al-Mā’idah [5]:90-91)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۞إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Kata فاجتنبوه (jauhilah) dalam ayat di atas, adalah fi’il amr atau kalimat perintah untuk menjauhi larangan Allah SWT. Maka jelas bahwa setiap larangan Allah SWT haram asal hukumnya, tidak ada tawar menawar. Baik hanya 0,1 persen tetaplah haram zatnya untuk dikonsumsi.

Allah melarang narkoba, karena dengan ini seseorang akan mudah membuka pintu-pintu maksiat lainnya. Seperti permusuhan, perjudian perzinahan dsb. Tak ada untung yang didapat seorang muslim dari mengkonsumsi narkotika, justru kebalikannya. Sangat banyak mudharat dan beresiko tinggi ketika mengkonsumsinya, baik Dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Dalam Islam tak ada tawar menawar sanksi dan tebang pilih aturan. Semua perintah dan larangan-Nya mesti dipenuhi dengan baik. Larangan Allah SWT, sangat jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Baik sabu-sabu, ganja, bir, tuak dsb, tak ada kata terkecuali, walaupun zatnya hanya sedikit tetap tidak merubah hukumnya.

Penjagaan Dan Pencegahan Islam Terhadap Kasus Narkotika

Islam mencegah narkoba dengan larangan Allah SWT dalam Al-Qur’an. Selain mencegah terjadinya kasus ini, Islam juga memberikan sanksi bagi pelaku narkotika, yakni dengan metode ta’jir (ketetapan khalifah/peminpin negara) ketetapan khalifah ini, insha Allah mampu memberikan efek jera kepada pelaku konsumsi narkoba. Hukum ini diberlakukan tanpa pandang bulu, semua individu sama dalam ketentuan hukum yang diberlakukan khalifah.

Aturan Islam mampu memberantas kasus narkotika sampai ke akarnya. Dengan implementasi Al-qur’an mampu menurunkan kasus problematika umat di angka terendah sepanjang sejarah.

Maasyaa Allah sungguh mengejutkan bukan? Kejayaan Islam memang tak banyak diketahui sejarahnya oleh umat Islam sendiri. Bahkan lebih mirisnya lagi, banyak umat Islam yang fobia dengan aturan yang bersumber dari Al-Qur’anul karim. Masih banyak Di antara umat islam sendiri yang tidak yakin dengan Al-qur’an, tidak menjalankan aturan Allah SWT, melanggar larangan-Nya, bahkan tak merasa berdosa ketika bermaksiat. Na’udzubillah.

Maha Suci Allah SWTyang melarang hamba-Nya membuat kegaduhan di muka bumi dengan aturan dari Al-qur’an. Maha luas ilmu Allah SWT yang memberikan keadilan dengan hukum hukumNya. Allah SWT dengan segala kasih dan sayang-Nya sanggup menangguhkan dosa hamba-Nya yang bermaksiat. Maha Besar Engkau ya Raab, atas nama-nama baik-Mu hamba berharap negeri ini menjadi negeri baldatun tayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negeri yang baik denga Raab yang Maha Pengampun).

Semoga kejayaan Islam bisa kembali hadir di tengah-tengah umat seluruh dunia agar seluruh problematika segera dituntaskan sampai ke akarnya.

Sudah satnya kita berjuang mengembalikan kejayaan Islam semata karena Allah SWT. Meski mereka bilang kita bermimpi, utopis, mustahil dsb. Ingatlah janji Allah SWT kepada hamba-Nya yang menolong agama-Nya maka akan Allah tolong dirinya.

Allah tidak akan menyia-nyiakan perjuangan kita, meski celaan dan cacian menimpa. Wahai kaum muslimin gentarkanlah musuh-musuh Allah dengan berjuang mengembalikan kemuliaan Islam dalam naungan penerapan hukum Islam secara menyeluruh.

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad 47: Ayat 7). Wallahua’lam boahawab.[]

Comment