Oleh: Puput Hariyani, S.Si, Pendidik Generasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana legalisasi ganja di Indonesia untuk kebutuhan medis atau rekreasi menuai penolakan dari beberapa kalangan meskipun tanaman candu tersebut telah dilegalkan oleh beberapa negara, misalkan di Amerika, Thailand atau Belanda.
Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. Beliau konsisten untuk tidak membahas wacana pelegalisasian tanaman kratom tersebut lantaran dianggap punya efek candu dan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. BNN juga pernah mengusulkan bahwa ganja atau kratom masuk Narkotika golongan I sehingga tidak dapat digunakan untuk pengobatan (Genpi.co).
Penolakan wacana legalisasi tanaman ganja juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Linda Amalia Sari Gumelar, menurutnya jika penggunaan ganja dilegalkan bisa menimbulkan adiksi sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada anak-anak. Pelegalan ini berpotensi mengakibatkan banyak anak Indonesia ingin mencoba dan kemudian menyalahgunakan. Linda kembali menandaskan bahwa semua pihak harus mengutamakan kepentingan dan melindungi Anak-anak Indonesia dalam menindaklanjuti wacana itu (Investor.id).
Kesadaran akan bahaya narkoba memang harus digencarkan tersebab banyaknya mudhorot yang ditimbulkan. Menurut situs bnn.go.id, ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi yang diikuti dengan kejang-kejang, rasa sesak pada bagian dada, dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak. Kemudian halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, kematian juga gangguan kualitas hidup.
Kendati bahaya narkoba sering disosialisasikan, para pemangku kebijakan pun banyak melakukan penolakan karena memahami bahaya besarnya bagi bangsa dan generasi, namun nampaknya penyebarannya masih terus bermunculan.
Mengapa demikian? Hal ini yang perlu untuk dipahami bersama berkaitan dengan akar persoalan yang menumbuhsuburkan narkoba yang sangat berbahaya. Induk beragam kerusakan harus segera dibuang di sampah peradaban. Lantas apa biang kerok penyebab narkoba sulit diberantas? Apalagi kalau bukan kapitalisme-liberal. Sistem ini telah secara nyata membuka kran penyebaran barang menjijikkan tersebut atas nama keuntungan dan kebebasan.
Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang untuk mendatangkan cuan yang besar sehingga sulit untuk ditinggalkan, dilatarbelakangi oleh sifat asli kapitalisme yang rakus. Diperparah dengan watak sekuler yang membuang agama dalam kehidupan sehingga tidak mengenal aturan halal-haram.
Atas nama kekebasan juga menjadi dalih bisnis narkoba sulit untuk diberantas asalkan menguntungkan dan masih ada permintaan oleh pasar. Liberalisme memberi peluang kepada siapa untuk melakukan apapun yang diinginkan.
Hal ini jauh berbeda dengan pengaturan Islam. Islam sangat tegas mengharamkan narkoba dan berkomitmen menghilangkan narkoba dari peredaran. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya.
Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Dengan cara pandang ini pula lah negara menetapkan sanksi bagi pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Baik pemasok maupun pengguna narkoba.
Sanksi tegas yang berfungsi sebagai jawajir (pemberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Dan semua ini akan terealisasi ketika Islam ditempatkan sebagai aturan kehidupan yang diterapkan secara kaffah dan membuang aturan kapitalisme-liberal buatan manusia beserta turunannya. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.[]
Comment