Oleh: Della Novita Sari, Aktivis Dakwah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng.
Pada pekan lalu pemerintah memberikan subsidi minyak goreng dengan menetapkan satu harga Rp. 14.000,- per liter di toko ritel modern. Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.
Tapi, tambah Mendag Lutfi, mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya.
Setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Dalam sebuah konferensi pers, Mendag Lutfi mengatakan, selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022 kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.
Dengan kebijakan ini harga minyak goreng dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Merespon hal ini, direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kebijakan DMO yany diberlakukan kurang tepat. Menurutnya, masalah utama bukan pada suplai CPO, tapi karena harga CPO yang naik dan kenaikan ini dibentuk oleh mekanisme pasar.
Tauhid mengatakan, kebijakan DMO dan DPO ini berpotensi menekan harga TBS akibatnya, kesejahteraan petabi akan menurun.
Memang benar kebijakan ini akan menyelamatkan konsumen minyak goreng, sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga yang murah tetapi di sisi lain, kebijakan ini mengorbankan para petani kelapa sawit. Sangat miris sekali.
Kebijakan ini juga sangat menguntungkan para pemilik modal, karena dengan penurunan harga CPO dan penetapan DMO 20% tentu saja sangat menguntungkan perusahaan, karena perusahaan minyak goreng akan mendapatkan bahan baku dengan harga yang murah dan 80% hasil produksinya bisa diekspor ke luar negri.
Inilah wajah asli kapitalisme yang berasaskan dan berorientasi pada materi dan keuntungan semata. Jika ada keuntungan dan kepentingan, maka Cara apapun akan dilakukan.
Hal ini memperlihatkan kepada siapa keberpihakan pemerintah dalam menempuh sebuah kebijakan dalam konsep kapitalis ini. Rakyat termarginalkan dan pengusaha atau pemilik kapital tetap untung. Maka Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin terhimpit dan tercekik.
Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan sistem islam. Secara praktis, Khalifah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatbdengan menjalankan sistem ekonomi islam. Beberapa langkah yang hatus negara lakukan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat.
Pertama, terkait produksi, negara menjaga pasokan dalam negri, negara membuka akses yang sama bagi semua rakyat, memaksimalkan produksi lahan, mendukung para petani melalui modal, edukasi, pelatihan dan dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang. Kedua, terkait distribusi- negara menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Ketiga, negara mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar. Negara tidak akan melakukqn pematokkan harga, karena pematokkan harga adalah suatu bentuk kezaliman.
Sebagaimana sabda rasulullah saw “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)”.
Islam adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kenaikan harga. Wajib bagi kita sebagai seorang muslim mengambil solusi tersebut. Caranya dengan memperjuangkan sistem islam agar tegak di seluruh negri muslim.
Karena islam adalah rahmatan lil alamiin rahmat bagi seluruh alam. Walhasil seluruh sumberdaya alam akan bisa nikmati secara adil karena dikelola dengan cara yang benar. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment