Tata Kelola Sampah dalam Timbangan Syariah

Opini785 Views

 

Penulis: Linda Ariyanti | Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki kebutuhan jasmani dan harus dipenuhi seperti makan, minum, tidur dan lain sebagainya. Aktivitas ekonomi berupa produksi dan konsumsi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Seluruh kegiatan ekonomi tersebut meninggalkan ‘sisa’ yang tidak dibutuhkan lagi dan dikenal dengan istilah sampah.

Semakin bertambah jumlah manusia dan aktivitas produksi-konsumsinya bertambah, maka semakin bertambah pula timbulan sampah yang dihasilkan. Timbulan sampah yang tidak terolah akhirnya menjadi masalah bagi lingkungan.

Dilansir dari jambione.com (06/05/2025), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara di Renah Padang Tinggi, Kota Sungai Penuh, kembali memicu kekhawatiran publik. Longsor sampah yang terjadi beberapa kali dalam tiga bulan terakhir. Peristiwa ini bahkan sempat menyeret sebuah mobil, usai tumpukan sampah meluber hingga ke jalan nasional KM 6 Sungai Penuh–Tapan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023 seperti ditulis liputan6.com (18/9/24) mencatat bahwa Indonesia menghasilkan sampah sebeser 69,7 juta ton. Sementara itu, sampah yang dihasilkan Dunia sebesar 2,01 setiap tahun. Bahkan, world bank tahun 2018 memprediksi produksi sampah tahun 2050 akan mecapai 3,4 miliar ton.

Kapitalisme Gagal Mengelola Sampah

Dulu sampah hanya dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang. Namun kini manusia mengolah sampah dengan paradigma baru yakni dengan pinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), akan tetapi volume sampah tetap saja meningkat. Tahun 2023, sampah sisa makanan di Indonesia mencapai angka paling tinggi sebesar 39.5%, kemudian sampah plastik 19,29%. Bahkan berdasar dataindonesia.id (6/11/24) Indonesia justru mengimpor 252.473 ton sampah plastik pada 2023.

Dalam dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) 12, yaitu “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab” bertujuan untuk memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan secara global, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan promosi praktik-produksi yang ramah lingkungan.

Sementara itu, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Metode pengelolaan sampah di Indonesia meliputi pengubahan sampah menjadi energi. Meski sudah menerapkan sederet regulasi dan berbagai teknologi pengolahan sampah, namun problem sampah masih tidak juga tertangani bahkan makin mengkhawatirkan.

Jika dilihat lebih mendalam, sampah didominasi oleh sisa makanan, ini menunjukkan bahwa ada gaya hidup konsumerisme di tengah masyarakat saat ini. Konsumerisme inilah yang membuat seseorang tidak bisa lagi membedakan mana kebutuhan dan keinginan, sehingga mereka berlebih-lebihan dalam banyak hal termasuk makanan.

Adam Smith, Ekonom kapitalis menyebut bahwa konsumerisme manusia dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Al hasil, akar masalah dari menumpuknya sisa makanan justru dimunculkan oleh sistem kapitalisme yang meletakkan kebebasan sebagai hak asasi manusia, termasuk bebas membuang makanan.

Dalam kapitalisme, para pemilik modal menginginkan keuntungan yang lebih banyak dengan produksi sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aspek distribusinya. Sementara negara hanya membuat regulasi tidak mampu berbuat apa-apa.

Dalam sebuah survei, seperti diungkap katadata.co.id (30/12/2021), sisa makanan yang terbuang terdiri dari sayuran (31%), nasi (20%), daging (11%), produk susu (10%), dan ikan (10%).

Pada akhirnya, kapitalisme gagal mengelola sampah karena hanya focus pada teknis di hilir tanpa memperhatikan aspek hulu penyebab timbulan sampah.

Islam Menjaga Kelestarian Lingkungan

Islam adalah agama sempurna dan paripurna yang mengatur setiap aspek kehidupan termasuk menjaga kelestarian lingkungan. Allah swt berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya…”

Sejarah dunia telah mencatat bahwa peradaban Islam adalah peradaban yang bersih. Dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia karya Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, masyarakat Islam telah menjalani kehidupan yang bersih tatkala masyarakat Eropa masih tidur dengan hewan peliharaan dan buang air sembarangan.

Dalam tataran individu, Islam melarang sikap berlebihan (Al-Israf). Allah swt berfirman dalam surat Al Araf ayat 31 yang artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Islam memerintahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya mejaga kebersihan lingkungan, Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At- Turmudzi).

Terakhir dalam tataran negara, khalifah (penguasa, pemimpin) adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah –  karena khalifah adalah pengurus urusan umat. Rasulullah saw bersabda:

“Seorang imam atau khalifah adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya” (HR Bukhari).

Khalifah menerapkan syariat Islam dalam mengurus urusan masyarakat. Syariah Islam mewujudkan ketakwaan dalam masyarakat sehingga tidak akan ada sifat konsumerisme serta sifat israf (berlebih-lebihan). Khalifah juga akan memastikan distribusi setiap produk (pangan) sehingga tidak ada komoditas makanan yang terbuang.

Para pengusaha yang bertakwa – terikat dengan halal haram sehingga tidak hanya mengejar profit. Di ranah hilir, teknologi mutakhir diterapkan untuk mengelola sampah dengan cara pemberdayaan ilmuwan dan perguruan tinggi.

Siapa saja yang merusak lingkungan akan dikenai sanksi tegas. Demikian syariah Islam mengurai problem sampah.[]

Comment