Temui Ketua MA, AAI Minta Pengambilan Sumpah Advokat Diawasi Ketat

Berita525 Views
Mahkamah Agung.[Foto;Arie Saputra]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Assosiasi Advokat Indonesia (AAI)  Muhammad Ismak, bertemu dengan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sore tadi. Keduanya membicarakan
tentang pengawasan terhadap praktik pengambilan sumpah calon advokat di
Pengadilan Tinggi (PT).

Pembicaraan itu menindaklanjuti surat
keputusan Ketua MA No 73 yang menyatakan, penyumpahan terhadap advokat
boleh dilakukan tanpa memandang latar organisasi. Ismak meminta MA,
untuk lebih ketat mengawasi praktik sumpah advokat di tingkat PT Guna
menghindari adanya penyimpangan prosedur.

“MA harus aktif
melakukan pemeriksaan apakah calon advokat telah memenuhi syarat dan
melalui prosedur yang benar sebelum diambil sumpahnya,” tegas Ismak usai
temui Ketua MA, dalam siaran pers, Selasa (2/2/2016).

Ismak
menjelaskan prosedur yang harus dilalui bagi seorang calon advokat
sebelum diambil sumpahnya yaitu pertama calon advokat harus lulus ujian,
dan menjalani magang selama 2 tahun.

“Semua itu harus sesuai
alurnya jangan sampai ada yang disumpah dulu lalu melaksanakan magang
atau selainnya. Ini jelas akan merugikan masyarakat karena setelah
diambil sumpah maka seorang advokat sudah bisa melaksanakan profesinya,”
tambahnya.

Dia juga menemukan adanya penyalahgunaan dari surat
keputusan MA tersebut. “Ada kasus, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
MA ini ada advokat yang diambil sumpahnya terlebih dahulu baru
menlaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat,” tegasnya.

AAI
sendiri bersedia untuk membantu Mahkamah Agung dalam melakukan
sosialisasi surat keputusan ketua MA menangani pengambilan sumpah
sehingga mutu dan kualitas advokat Indonesia bisa terjaga. Selain
meminta agar MA melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan
pengambilan sumpah advokat, AAI juga meminta institusi tertinggi
pengadilan tersebut untuk memberikan peluang kepada AAI memanfaatkan Pos
Bantuan Hukum di seluruh pengadilan dapat dimanfaatkan kader mereka.
(rvk/bpn)

Comment