Tok! Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Vonis FZ 6 Tahun Penjara

Daerah, Kep. Nias30 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada FZ (15 tahun) selama 6 tahun penjara, Senin (29/6/2026).

Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, terdakwa FZ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain”.

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Nias, tepatnya pada Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, FZ akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), selama menjalani masa hukuman di LPKA Kelas I Medan, terdakwa akan diperlakukan berbeda dengan tahanan orang dewasa, dan mendapat pembinaan khusus berupa rehabilitasi, pendidikan, hak tumbuh kembang, serta pendampingan psikologis agar siap kembali ke masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu menerangkan bahwa berdasarkan putusan hakim, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Yaatulo menyampaikan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa dengan nomor register perkara : PDM-45/GNSTO/06/2026 berupa pidana penjara selama 6 tahun.

“Penerapan hukuman bagi FZ berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa. Sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada, dan mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Yaatulo.

Terhadap perkara ini, lanjut Yaatulo, selain FZ masih terdapat 2 orang pelaku lainnya yang dimana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.

“Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan perkara FZ,” pungkasnya.[]

Comment