Tren Freestyle Merenggut Nyawa, Alarm Keras bagi Pendidikan Anak

Opini1473 Views

Penulis: Nurfahmi Hidayah Lukman | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan TribunNews pada 6 Mei 2026 dan Radar Sampit pada 7 Mei 2026, dunia digital kembali menghadirkan tragedi memilukan. Dua anak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga meniru aksi freestyle yang mereka lihat di media sosial dan game online.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat tentang lemahnya perlindungan terhadap anak di tengah derasnya arus konten digital.

Korban pertama berinisial F, seorang siswa taman kanak-kanak (TK), meninggal dunia akibat cedera fatal pada tulang leher setelah melakukan aksi berbahaya yang diduga terinspirasi dari konten freestyle atau salto di media sosial.

Kasus serupa juga menimpa Hamad Izan Wadi (8), siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur. Bocah tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami patah leher usai melakukan aksi freestyle yang diduga terpengaruh permainan daring Garena Free Fire.

Tragedi ini memantik keprihatinan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, sekolah, psikolog anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur.

Sebagaimana dirilis Radar Sampit pada 7 Mei 2026, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan UPTD terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa.

Fenomena tersebut memperlihatkan betapa rentannya anak-anak terhadap pengaruh dunia digital. Pada usia dini, kemampuan berpikir mereka belum matang sehingga cenderung meniru apa pun yang tampak menarik di layar gawai tanpa memahami risiko di baliknya. Apa yang terlihat seru dalam video media sosial maupun permainan daring sering dianggap aman untuk dilakukan di dunia nyata.

Di sisi lain, minimnya pendampingan orang tua turut memperburuk keadaan. Tidak sedikit anak yang tumbuh bersama gadget tanpa pengawasan memadai.

Gawai akhirnya bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan berubah menjadi “pengasuh kedua” yang membentuk pola pikir dan perilaku anak setiap hari. Ketika kontrol keluarga melemah, anak dengan mudah mengakses tontonan dan informasi yang belum layak bagi usia mereka.

Lemahnya pengawasan lingkungan juga menjadi persoalan serius. Anak-anak kerap dibiarkan bermain tanpa pendampingan orang dewasa. Padahal, pada fase usia dini, mereka masih membutuhkan arahan, perlindungan, serta kontrol dalam setiap aktivitas.

Akibatnya, ketika muncul tren berbahaya di media sosial, mereka terdorong menirunya tanpa memahami dampak fatal yang dapat mengancam nyawa.

Di tengah kondisi tersebut, negara dinilai belum optimal membatasi akses terhadap konten digital berbahaya. Berbagai video ekstrem, tantangan berisiko, hingga tayangan kekerasan masih mudah dijangkau anak-anak.

Perkembangan teknologi digital melaju sangat cepat, sementara sistem perlindungan generasi berjalan tertatih. Ruang digital akhirnya berubah menjadi kawasan rawan bagi tumbuh kembang anak.

Dalam pandangan Islam, anak yang belum balig belum dibebani taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Karena itu, mereka membutuhkan pendampingan dan penjagaan dari orang dewasa agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan.

Anak bukan sekadar amanah, melainkan generasi yang wajib dijaga fisik, akal, serta kepribadiannya.

Islam menempatkan orang tua sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dalam pendidikan anak. Tugas tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan materi semata, tetapi juga memastikan lingkungan, tontonan, pergaulan, dan aktivitas anak tetap berada dalam koridor yang aman dan mendidik.

Selain keluarga, Islam juga menempatkan masyarakat dan negara sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan. Ketiganya harus bersinergi membangun ekosistem yang sehat agar anak tumbuh menjadi pribadi yang aman, cerdas, dan berkepribadian baik.Negara pun memiliki tanggung jawab besar menjaga generasi dari kerusakan moral maupun ancaman fisik.

Dalam Islam, negara berkewajiban membatasi berbagai konten yang merusak dan membahayakan anak-anak. Pada saat yang sama, negara juga harus menghadirkan ruang digital yang edukatif dan lingkungan sosial yang mendukung lahirnya generasi beradab serta berakhlak mulia.

Tragedi freestyle yang merenggut nyawa anak-anak ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Anak-anak tidak boleh dibiarkan tumbuh sendirian di tengah derasnya arus digital tanpa pengawasan dan perlindungan.

Sebab ketika generasi kehilangan penjagaan, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tetapi juga masa depan peradaban. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment