Two-State Solution Mencederai Hukum Internasional

Opini647 Views

Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. | Dosen Fakultas Hukum

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mengutip laporan MetroTV.com (27 September 2025), serangan Israel ke wilayah Gaza hingga kini masih terus berlangsung. Korban yang berjatuhan semakin bertambah, sebagian besar berasal dari warga sipil. Bahkan, ancaman penggunaan senjata nuklir terhadap Gaza sempat diikrarkan oleh pihak Israel. Kondisi ini memicu reaksi keras dari dunia internasional.

Sebagai respons, solusi two-state kembali digaungkan. Presiden Prabowo Subianto dalam dua hari berturut-turut—pada Sidang Umum PBB tanggal 22 September dan KTT PBB ke-80 tanggal 23 September 2025—menegaskan dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara. Pemerintah menyatakan siap mengakui Israel dengan syarat Israel lebih dulu mengakui kemerdekaan Palestina.

Dilansir dari laman Presidenri.go.id (28 Mei 2025), Prabowo juga menekankan bahwa Indonesia menjamin hak Israel sebagai negara berdaulat yang keamanannya harus diperhatikan. Selain itu, Indonesia dan Prancis disebut memiliki visi yang sejalan dalam mendesak penghentian kekerasan serta memperluas akses kemanusiaan di Gaza.

Sikap ini dinilai selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Namun, apakah solusi dua negara benar-benar mampu menghentikan penjajahan Israel atas tanah Palestina? Faktanya, Israel berulang kali melangga

Two-State Solution dan Hukum Internasional

Menurut catatan sejarah dari United Nations Archives, konflik Israel–Palestina berawal dari berakhirnya British Mandate for Palestine (1920–1948). Inggris sebagai pemegang mandat gagal menengahi komunitas Arab dan Yahudi untuk menentukan masa depan wilayah tersebut.

Setelah menyerahkan persoalan ini kepada PBB pada 1948, Inggris resmi mengakhiri mandatnya. Di tahun yang sama, Israel memproklamasikan berdirinya negara sendiri dan mulai melakukan okupasi terhadap tanah Palestina.

Sejak awal, tindakan Israel telah melanggar norma hukum internasional tentang hak menentukan nasib sendiri (self-determination) yang memberikan hak bagi wilayah jajahan untuk merdeka.

Palestina, yang masih berada di bawah mandat Inggris, seharusnya berhak memproklamasikan kemerdekaannya dengan batas wilayah yang sama seperti saat berada di bawah kekuasaan Inggris, sesuai Norma Uti Possidetis Juris. Artinya, secara hukum internasional, rakyat Palestina-lah pemilik sah tanah Palestina, bukan Israel.

Lebih jauh, Israel juga melakukan aneksasi terhadap wilayah Palestina—yakni perolehan wilayah melalui kekerasan. Cara ini secara tegas dilarang dalam Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation among States sesuai Piagam PBB.

Dengan demikian, menawarkan solusi dua negara berarti melegitimasi pelanggaran hukum internasional karena sejak awal Israel tidak memiliki hak atas tanah Palestina.

Israel pun melanggar Hukum Humaniter Internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Dalam ketentuan tersebut, Martens Clause menegaskan bahwa dalam keadaan perang sekalipun, prinsip kemanusiaan harus dijunjung tinggi.

Pasal 50 Protokol Tambahan I membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, sementara Pasal 53 melindungi objek budaya dan tempat ibadah. Fakta di lapangan menunjukkan, serangan Israel tidak membedakan antara target sipil dan non-sipil.

Sayangnya, penegakan hukum terhadap kejahatan perang Israel sulit terwujud. Secara yuridis, pembentukan pengadilan internasional untuk Israel di Dewan Keamanan PBB memerlukan suara bulat.

Hambatan muncul karena adanya hak veto dari negara anggota tetap, terutama Amerika Serikat yang secara konsisten mendukung Israel, seperti terlihat pascaserangan Hamas pada 7 Oktober 2023 ketika Presiden Joe Biden kembali menyatakan dukungannya.

Realitas ini menunjukkan bahwa Israel adalah penjajah nyata di depan mata dunia, tetapi dunia memilih bungkam. Indonesia seharusnya berpegang teguh pada amanat Pembukaan UUD 1945, yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi, bukan justru berkompromi dengan penjajah.

Solusi Hakiki bagi Palestina

Membiarkan penderitaan rakyat Palestina berarti turut melanggengkan kezaliman. Akar dari lemahnya pembelaan terhadap Palestina adalah ketiadaan kepemimpinan Islam global. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung mereka.” (HR. Muslim).

Karena yang dihadapi Palestina adalah entitas negara dengan kekuatan militer, pembebasan sejati hanya dapat dilakukan dengan kekuatan politik dan militer yang bersatu di bawah satu kepemimpinan. Namun, dunia Islam saat ini terpecah oleh sekat nation-state, sehingga potensi kekuatan besar umat tidak terlihat.

Satu-satunya institusi yang berpotensi menyatukan kekuatan itu adalah persatuan dunia Islam di bawah satu bendera, di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang berani dan adilyanh kelak akan memimpin pasukan kaum Muslim untuk membebaskan tanah Palestina dan menolong saudara-saudaranya dari penindasan.[]

Comment