Penulis: Reni, S.Pd, Gr. | Pekerjaan: Guru
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Gagasan two-state solution atau solusi dua negara merupakan ide yang pertama kali digulirkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1947. Gagasan ini mengusulkan berdirinya dua negara di tanah Palestina, yaitu satu untuk bangsa Yahudi dan satu untuk bangsa Arab.
Bagi sebagian kalangan internasional, rancangan ini dianggap sebagai jalan tengah yang adil untuk menghentikan konflik panjang di kawasan tersebut.
Namun, sebelum berbicara soal solusi, penting bagi kita memahami secara jernih: apakah yang terjadi di Palestina saat ini adalah konflik, penjajahan, atau genosida? Jika disebut konflik, istilah itu seolah menempatkan dua pihak yang seimbang dalam kekuatan.
Padahal, sebagaimana banyak disoroti media internasional, Israel mendapat dukungan militer dan finansial besar dari negara-negara Barat, sementara Palestina nyaris berdiri sendiri tanpa sokongan berarti, bahkan dari negara-negara Arab. Karena itu, istilah “konflik” sesungguhnya tidak tepat untuk menggambarkan realitas di sana.
Lebih tepat bila disebut sebagai penjajahan. Sebab, apa yang terjadi di Palestina adalah bentuk pendudukan terhadap wilayah yang telah berpenghuni, lengkap dengan struktur sosial dan budaya yang telah lama ada.
Seiring waktu, kelompok Zionis yang awalnya datang sebagai pengungsi mulai melakukan ekspansi militer, mengusir penduduk lokal, dan membangun pemukiman ilegal.
Tak berhenti di situ, tindakan genosida juga terjadi: pembunuhan massal, pengusiran paksa, penghancuran artefak sejarah, hingga upaya mengklaim budaya Palestina sebagai milik Israel.
Semua itu menunjukkan bahwa realitas di Palestina bukan sekadar konflik, melainkan penjajahan dan genosida yang nyata.
Penggunaan istilah yang tepat penting agar analisis terhadap persoalan Palestina-Israel tidak meleset dari akar masalahnya. Bila kita mengakui bahwa yang terjadi adalah penjajahan, maka solusinya pun harus berbasis pada prinsip dekolonisasi — yakni pengusiran penjajah dan pemulihan penuh hak-hak bangsa Palestina atas tanah airnya.
Dengan perspektif ini, gagasan two-state solution menjadi tampak tidak relevan. Analogi sederhananya: jika ada rumah milik seseorang yang direbut oleh perampok, apakah adil bila solusi yang ditawarkan adalah berbagi rumah dengan sang perampok?
Tentu tidak. Sebab, hal itu hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan membuka peluang masalah baru di masa depan.
Pada titik inilah, two-state solution lebih tepat disebut sebagai ilusi ketimbang solusi. Sebuah kompromi semu yang justru memberi legitimasi bagi pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Dukungan terhadap gagasan ini, termasuk dari sejumlah pemimpin dunia, menunjukkan adanya bias hukum internasional.
Ironisnya, bahkan pernyataan dukungan terhadap two-state solution dari Presiden Republik Indonesia — sebagaimana disorot berbagai media — tampak bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Kenyataan ini memperlihatkan bahwa hukum internasional kerap diperlakukan secara selektif. Prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi di atas kertas, tak jarang tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi negara-negara besar.
Bila two-state solution terus dijadikan patokan, maka dunia seolah sedang memberi sinyal kepada penjajah lain untuk melakukan hal serupa di tempat lain — cukup dengan dalih “tanah terjanji” atau “pembelaan diri.”
Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Dalam perspektif Islam, penjajahan harus diakhiri dengan pengusiran total terhadap pasukan pendudukan dan pemulihan kedaulatan rakyat yang dijajah.
Namun, upaya itu mustahil dilakukan oleh kelompok kecil atau individu. Diperlukan kekuatan negara yang memiliki kemandirian politik dan militer untuk melawan agresi.
Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun negara Islam yang berani mengerahkan kekuatannya untuk membebaskan Palestina, Gaza, dan Baitul Maqdis.
Masalah utama bukan hanya lemahnya militer, melainkan juga penjajahan pemikiran. Penjajahan inilah yang membuat umat Islam kehilangan rasa percaya diri untuk bangkit sebagaimana generasi Salahuddin al-Ayyubi dahulu.
Banyak yang terperangkap dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, hingga melahirkan generasi yang “cinta dunia dan takut mati.”
Karena itu, pembebasan Palestina tidak akan terjadi sebelum umat Islam membebaskan dirinya dari penjara pemikiran ini.
Edukasi akidah yang lurus, kesadaran ideologis, dan persatuan umat menjadi kunci untuk menumbuhkan kembali semangat perlawanan terhadap ketidakadilan global.
Ketika kesadaran ini tumbuh, maka kebangkitan umat Islam bukan hanya akan memerdekakan Palestina, tetapi juga menghadirkan kembali Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.[]










Comment