UHC, Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat?

Opini39 Views

 

 

Oleh: Halizah Hafaz Hutasuhut, S.Pd, Praktisi Pendidikan

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—- Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

World Health Organization (WHO) juga mengingatkan bahwa UHC bukan jaminan kesehatan tidak terbatas atau pengobatan gratis. UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.

UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.

UHC juga bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb. UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.

Namun sayangnya, UHC bukanlah program yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat termasuk masalah pelayanan dan jaminan kesehatan bagi rakyat. Bahkan UHC berkaitan erat dengan program SDGs global yang syarat kepentingan. Sebab SDGs yang diklaim sebagai agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia secara global namun sejatinya SDGs hanyalah ilusi.

Jika dikaji secara mendalam, krisis lingkungan, krisis pangan dan kesehatan, serta krisis air bersih adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme. Konsep pertumbuhan ekonomi optimalisasi produksi dalam sistem kapitalisme pun telah mengantarkan manusia pada pembangunan yang eksploitatif dan rakus. Janji kesejahteraan pun hanya berlaku untuk para kapitalis, mengingat sistem yang dijadikan acuan adalah kapitalisme yang eksploitatif.

Pelayanan dan jaminan kesehatan gratis tentu tidak akan bisa didapatkan dalam sistem kapitalisme. Bisnis dalam kesehatan sangat begitu menjanjikan karena kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jadi, peluang profitnya jauh lebih besar untuk didapatkan.

Faktanya pula jika masyarakat ingin dilayani dengan baik dalam pelayanan kesehatan, maka bergantung pada berapa banyak kompensasi yang harus dibayar demi memperoleh layanan tersebut.

Begitulah sistem kesehatan di era kapitalisme. Tidak ada makan siang gratis. Oleh karena itu, agar krisis demi krisis itu bisa selesai, yang seharusnya dilakukan manusia adalah mengakhiri sistem kapitalisme. Ganti arah hidup dengan konsep Islam. Keimanan pada Allah menjadi landasannya. Ketundukan pada syariat menjadi spirit (semangat).

Dengan begitu, manusia akan dijauhkan dari kerakusan yang didorong syahwatnya. Pelayanan kesehatan dalam Islam memandang makna melayani adalah memenuhi segala keperluan orang yang dilayani.

Aspek kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok di mana negara menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. Pengelolaan dan pengaturannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta. Rasulullah saw. bersabda: Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Di sisi lain, program UHC adalah upaya pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang semestinya ada di pundak pemerintah atau negara, malah berpindah ke lembaga yang dinilai lebih mampu mengelola sistem kesehatan. Padahal salah satu tanggung jawab pemimpin negara adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma alias gratis. Dalilnya adalah kebijakan Nabi Muhammad saw.—dalam posisi beliau sebagai kepala negara—yang pernah mengirim dokter gratis untuk mengobati salah satu warganya, yakni Ubay bin Kaab, yang sakit. Kebijakan ini pun dilanjutkan para khalifah sepeninggal Rasulullah saw..

Sepanjang sejarahnya, peradaban Islam juga membangun banyak rumah sakit yang berkualitas untuk melayani rakyat secara gratis. Selanjutnya jaminan kesehatan dalam Islam memiliki empat sifat.

Pertama adalah universal yaitu tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua adalah bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketiga adalah seluruh rakyat bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Keempat adalah layanan mengikuti kebutuhan medis bukan dibatasi oleh program seperti halnya JKN, BPJS atau UHC.

Pembiayaan seluruh layanan kesehatan ini bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum seperti hasil hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber lain seperti kharaj, jizyah, ghanimah, fai, usyur, pengelolaan harta milik negara, dan sebagainya. Semua itu lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai, berkualitas, dan gratis untuk seluruh rakyat. Wallahu’alam bisshawwab.[]

Comment