Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, persoalan kesejahteraan rakyat kembali menjadi perbincangan. Salah satunya mengemuka seiring penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat pun ramai mengecek data DTSEN mereka karena menyadari bahwa keberadaan data tersebut berkaitan dengan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Di balik persoalan DTSEN, sesungguhnya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang makna kemerdekaan: siapa yang mendapatkan hak, siapa yang membutuhkan perlindungan, dan sejauh mana negara hadir bagi seluruh rakyatnya.
DTSEN bukan sekadar istilah teknis pemerintahan. Ia merupakan basis data terpadu yang mengintegrasikan berbagai data sosial dan ekonomi untuk mendukung perencanaan serta pelaksanaan program pemerintah.
Data tersebut antara lain digunakan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan program pengentasan kemiskinan.
Di sinilah DTSEN memiliki keterkaitan dengan makna kemerdekaan. Kemerdekaan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan bangsa asing secara fisik.
Kemerdekaan juga berarti terbukanya kesempatan bagi setiap warga negara untuk hidup layak, memperoleh pendidikan berkualitas, mendapatkan layanan kesehatan yang baik, memiliki pekerjaan, serta memperoleh perlindungan negara ketika berada dalam kondisi rentan.
Namun, keberadaan basis data tunggal nasional tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kesejahteraan. Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dengan cepat. Keluarga yang hari ini memiliki penghasilan tetap, misalnya, dapat kehilangan pekerjaan beberapa bulan kemudian.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja mengalami perbaikan kondisi ekonomi.
Karena itu, DTSEN perlu terus diperbarui dan diverifikasi. Pertanyaan kritisnya kemudian adalah: bagaimana masyarakat memastikan data mengenai dirinya benar? Bagaimana mekanisme koreksi dilakukan ketika data DTSEN tidak sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi?
Data Tunggal Tidak Otomatis Menjadi Data yang Sempurna
Salah satu persoalan penting dalam pendataan sosial adalah exclusion error, yakni ketika orang yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak tercatat sebagai penerima.
Bagi keluarga miskin, persoalan ini sangat serius karena dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.
Sebagaimana dikutip dari Antara pada 7 Februari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut masih terdapat exclusion error sekitar 28,2 persen pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan 17,6 persen pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam uji coba digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan akurasi data masih menjadi pekerjaan penting yang harus dibenahi.
Kemiskinan sendiri bukan sekadar persoalan pendapatan. Dua keluarga dengan penghasilan yang sama belum tentu memiliki tingkat kesejahteraan yang sama. Satu keluarga mungkin memiliki rumah sendiri dengan anggota keluarga yang sehat dan produktif.
Sementara keluarga lainnya bisa saja tinggal di rumah kontrakan, memiliki anggota keluarga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau anggota keluarga yang membutuhkan perawatan khusus.
Karena itu, kondisi sosial masyarakat tidak selalu dapat direduksi menjadi angka-angka. Dalam pengambilan kebijakan, DTSEN dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya penentu nasib seseorang.
Data statistik perlu dilengkapi dengan verifikasi lapangan serta informasi dari pemerintah daerah dan masyarakat. Negara harus memastikan masyarakat miskin yang tinggal di pelosok, pekerja informal, keluarga yang baru kehilangan pekerjaan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya tidak luput dari perhatian hanya karena persoalan administrasi atau keterlambatan pembaruan data.
Sebab, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.
Di sisi lain, pengelolaan DTSEN yang mencakup data sosial dan ekonomi masyarakat dalam skala besar juga menuntut perhatian serius terhadap keamanan dan perlindungan data.
Semakin banyak lembaga yang menggunakan data tersebut, semakin penting pula aturan mengenai siapa yang boleh mengakses, untuk tujuan apa data digunakan, berapa lama data disimpan, serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui pemanfaatan datanya.
Jika DTSEN dikaitkan dengan makna kemerdekaan, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada seberapa banyak data berhasil dikumpulkan. Jangan sampai negara merasa telah melihat seluruh rakyat hanya karena memiliki data, sementara warga miskin justru tidak terlihat dalam data tersebut.
DTSEN dan Teladan Umar bin Abdul Aziz
Sebelum negara meminta rakyat berhemat dan mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonominya, negara terlebih dahulu harus menunjukkan bahwa uang publik dikelola secara amanah.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berlangsung pada 717–720 Masehi dapat menjadi bahan refleksi. DTSEN berusaha menjawab pertanyaan, “Siapa yang membutuhkan?” Sementara teladan Umar bin Abdul Aziz mengajarkan pertanyaan yang lebih jauh: “Mengapa mereka membutuhkan? Bagaimana membuat mereka tidak lagi membutuhkan bantuan? Apakah harta negara telah digunakan secara adil?”
Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak membangun kesejahteraan hanya dengan mengetahui siapa yang miskin. Negara, dalam perspektif tersebut, bukan sekadar hadir untuk membagikan bantuan, melainkan juga berupaya menghilangkan sebab-sebab yang membuat masyarakat terus bergantung pada bantuan.
Keteladanan itu dimulai dari dirinya sendiri dan lingkungan kekuasaan. Dalam berbagai riwayat sejarah, Umar bin Abdul Aziz dikenal mengambil kembali harta pejabat atau keluarga penguasa yang dinilai diperoleh secara tidak wajar untuk dikembalikan ke Baitul Mal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih bersih, mengurangi pemborosan, penyalahgunaan keuangan, dan ketidakadilan.
Baitul Mal juga dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, termasuk membayar utang orang-orang yang membutuhkan. Namun, perhatian Umar bin Abdul Aziz tidak berhenti pada bantuan sosial. Ia juga memandang tanah dan sektor pertanian sebagai sumber penting kehidupan masyarakat.
Kesejahteraan bukan sekadar memberikan uang kepada orang miskin, tetapi menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka keluar dari kemiskinan.
Karena itu, perhatian juga diarahkan pada tanah kharaj, yakni tanah yang dikenai pungutan tertentu oleh negara. Kebijakan terhadap tanah kharaj tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga memastikan tanah tetap produktif dan masyarakat mampu menggarapnya.
Dalam pendekatan tersebut, produktivitas tanah dan kemampuan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan. Ketika tanah produktif, petani memperoleh penghasilan, kegiatan ekonomi tumbuh, dan negara mendapatkan penerimaan secara lebih adil.
Pengelolaan tanah kharaj juga antara lain dilakukan melalui pembatasan atau larangan penjualan tanah tersebut. Tanah dipandang sebagai bagian dari sumber kepentingan publik dan salah satu sumber penerimaan negara.
Tujuannya antara lain mencegah penguasaan lahan oleh segelintir pihak sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Kebijakan semacam itu pada akhirnya menjawab pertanyaan yang lebih penting: bagaimana sumber daya dikelola agar masyarakat tidak terus-menerus membutuhkan bantuan?
Umar bin Abdul Aziz juga memberi perhatian pada peningkatan produktivitas pertanian. Pembangunan sarana irigasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan air sehingga lahan tetap produktif. Petani yang mengalami kesulitan juga mendapat dukungan atau pinjaman agar mampu kembali mengolah tanah.
Infrastruktur seperti jalan dibangun untuk membantu distribusi hasil pertanian menuju pasar dan pusat perdagangan. Dengan demikian, pembangunan tidak sekadar menjadi simbol kehadiran pemerintah, tetapi membentuk sebuah siklus ekonomi – air tersedia, tanah produktif, petani menghasilkan, hasil pertanian terdistribusi, perdagangan tumbuh, pendapatan masyarakat meningkat, dan pada akhirnya penerimaan negara ikut bertambah.
Dalam masa kepemimpinannya yang relatif singkat, sekitar dua setengah tahun, Umar bin Abdul Aziz berusaha membenahi tata kelola pemerintahan sekaligus distribusi kekayaan.
Ia tidak berhenti pada upaya mencari tahu siapa yang miskin. Ia juga berupaya memperbaiki tata kelola tanah, air, infrastruktur, dan kemampuan masyarakat agar mereka dapat menghasilkan.
Di sinilah letak perbedaan antara sekadar mengetahui kemiskinan dan mengatasi kemiskinan.
DTSEN membantu negara menjawab pertanyaan siapa yang membutuhkan. Namun, negara tidak boleh berhenti pada pendataan. Data harus menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kebijakan yang membuat masyarakat mampu berdiri sendiri.
Makna kemerdekaan pada akhirnya bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya karena tidak tercatat dalam data, tidak memperoleh kesempatan karena kemiskinan, atau terus hidup dalam ketergantungan karena negara hanya memberikan bantuan tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Teladan Umar bin Abdul Aziz mengingatkan bahwa negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki data lengkap, melainkan negara yang mampu menggunakan data secara amanah untuk menghadirkan keadilan, memperluas kesempatan, mengelola sumber daya secara produktif, dan memastikan kesejahteraan benar-benar dirasakan rakyat. Wallahu a’lam bishawab.[]










Comment