RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Upaya Gubernur Banten Wahidin Halim mewujudkan janjinya menggratiskan biaya kesehatan masyarakat Provinsi Banten ternyata kandas. Permintaan Wahidin Halim untuk mengelola jaminan kesehatan sendiri itu dinilai pemerintah pusat bertentangan dengan undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Daerah (FPD DPRD) Provinsi Banten menyesalkan penolakan pemerintah pusat mengenai usulan Gubernur Banten ini.
“Mengapa tidak sejak awal pemerintah pusat melarang program ini, karena setelah APBD disetujui oleh Pemprov dan DPRD, diperlukan persetujuan Kemendagri sebelum dilaksanakan. Pelarangan di tahun berjalan ini jelas merugikan masyarakat karena dana untuk program ini Rp600 miliar tidak boleh diserap,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati kepada TangerangSatu.co.id, Selasa siang 6 Maret 2018.
Meski FPD mengaku sedih, namun pelarangan oleh Kemenkes ini tetap harus dipatuhi. Sebab, kata dia kalau tetap dijalankan bisa menjadi masalah hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakannya.
Pemrov dan DPRD Banten, sambung M Nawa Said Dimyati harus segera membahas Rancangan Anggaran Persiapan Belanja Daerah Perubahan 2018, agar uang Rp600 milyar untuk kesehatan masyarakat bisa dilaksanakan pada tahun ini juga.
“Kami memohon maaf terhadap masyarakat Banten. Janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terkait pengobatan gratis belum bisa terwujud karena terbentur aturan dari Kemenkes RI,” ungkap Nawa.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menginginkan menyelenggarakan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebab, menurut Wahidin, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak tercover oleh program JKN-KIS.
Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Untung Suseno Sutarjo seperti dikutip Republika.co.id menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten boleh saja membiayai premi seluruh penduduknya. Tetapi tetap harus menggunakan JKN yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Ya, benar (Kemenkes menolak permintaan Gubernur Banten). Provinsi Banten mau kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerahnya. Sesuai UU tidak memungkinkan,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo.
Penolakan secara resmi permintaan Gubernur Banten itu disampaikan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Untung dari Kementerian Kesehatan kepada gubernur Banten tertanggal 13 Februari 2018 lalu. Dalam suratnya, disampaikan beberapa poin mengenai jawaban atas permintaan gubernur Banten itu.
Pertama, program jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, menyeluruh, dan terpadu yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kedua, dengan diselenggarakannya program jaminan kesehatan nasional, maka seluruh program jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Ketiga, pemerintah daerah wajib memprioritaskan dukungan baik untuk peningkatan pencapaian kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, maupun peningkatan pelayanan kesehatan. Keempat, dukungan untuk peningkatan pencapaian kepesertaan guna mencapai Universal Health Coverage dilaksanakan melalui penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
Kelima, dukungan untuk kepatuhan pembayaran iuran, dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara tepat jumlah dan tepat waktu.
Keenam, dukungan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
Ketujuh, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak ada rujukan hukumnya. Sehingga, seharusnya sudah diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional.[Ateng Sanusih | Ida Rosidah]










Comment