Ustadzah Puspita Satyawati: Liberalisasi Digital Rusak Identitas Generasi Muslim

Daerah, Yogyakarta1042 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, YOGYAKARTA — Liberalisasi dan penggunaan teknologi digital yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak dan merusak identitas generasi Muslim.

Demikian dikatakan ustadzah Puspita Satyawati dalam kajian Annisa Yogyakarta bertajuk Liberalisasi Digital bikin Generasi Nakal, Ahad (12/01/2024).

Ustadzah Puspita menambahkan, liberalisasi digital dapat menyebabkan generasi muslim makin jauh dari Islam sebagaimana fenomena joget Sadbor,  candu judol, dan sebagainya.  Pemuda menjadi sekrup ekonomi kapitalis. Mereka didorong untuk berbisnis startup, wirausaha merdeka, wirausaha belia, dan lain-lain.

Selain itu, tambah ustadzah yang juga seorang Pemred ini, iklim permisivisme menormalisasi kemaksiatan, sehingga demi konten, yang buruk pun bisa dilakukan. Hal ini menurutnya, akan melalaikan tugas pemuda muslim sebagai the leader of change menuju peradaban islam.

Liberalisasi digital tambahnya, akan terus terjadi seiring diterapkannya sekularisme liberal kapitalistik.

“Liberalisasi digital akan terus terjadi selama sistem sekularisme liberal kapitalistik diterapkan. Standar perbuatan berasaskan manfaat (keuntungan materiil), bukan halal-haram, termasuk standar kesuksesan dan kebahagiaan. Role model di era digital adalah cuan ala crazy rich.” Ujarnya.

Dalam kajian tersebut, ustadzah Puspita Satyawati menjelaskan solusi hadapi liberalisasi digital antara lain:

Pertama, peran keluarga. Orang tua harus mendidik anak dengan menanamkan iman sebagai pondasi, menguatkan emotional bonding orang tua dan anak, mengasah daya pikir anak.

“Orang tua juga harus mengarahkan, mendampingi, dan mengawasi anak dalam menggunakan media digital (pilihkan aplikasi yang positif, imbangi waktu penggunaan media digital dengan interaksi nyata, memberi batasan penggunaan media digital, menelusuri aktivitas anak di dunia maya). Cari circle shalih bagi anak. Berikan teladan bagi anak. Doakan anak agar selalu dalam lindungan-Nya,” urainya.

Kedua, dalam lingkup masyarakat. Masyarakat harus peduli dan menjalankan kontrol sosial, amar ma’ruf nahi munkar.

Ketiga, peran negara. Negara harus melindungi masyarakat dengan penguatan pemahaman dan nilai-nilai Islam sebagai landasan bermedia.

“Selain itu, mengedukasi masyarakat agar menggunakan media digital secara bijak. Negara harus membuat regulasi yang mengatur, menyaring, mengawasi konten media untuk cegah penyebaran konten negatif,” jelasnya.

Ustadazah Puspita Satyawati menegaskan, negara harus memblokir situs/web rusak dan merusak, memberi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan media, memproduksi konten edukatif melalui media sosial dan platform digital lain.

“Penting pula melibatkan lembaga masyarakat dan keagamaan untuk memandu penggunaan teknologi digital yang baik,” imbuhnya.

Puspita menyebut, sistem sekularisme kapitalistik hari ini gagal melindungi masyarakat dari liberalisasi digital dan dampak buruknya.

“Maka menjadi pilihan tepat untuk kembali pada aturan hidup berdasar syariat Allah dan Rasul-Nya,” pungkasnya. []

Comment