Utang Naik, Pajak Digenjot: Siapa yang Menanggung Beban?

Opini52 Views

Penulis: Nur Fitriyah Asri | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rakyat kembali dihadapkan pada kemungkinan beban pajak yang semakin besar. DPR mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan guna menjaga keberlanjutan fiskal dan menutup defisit APBN.

Sebagaimana ditulis Bloomberg Technoz (8/5/2026), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Angka tersebut meningkat sekitar Rp282 triliun dibanding posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,99 triliun. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mencapai 40,75 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun. Sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia (12/6/2026), Misbakhun menilai penerimaan perpajakan harus diperkuat untuk menjaga kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dan menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.

Persoalannya, apakah solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal harus selalu melalui peningkatan penerimaan pajak?
DDTC News (13/3/2025) melaporkan, penerimaan pajak Januari–Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun atau turun 30,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp269,02 triliun.

Penurunan tersebut menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha belum sepenuhnya pulih.

Dalam situasi seperti ini, sebagian kalangan mempertanyakan mengapa pembahasan efisiensi belanja negara, pengurangan pemborosan anggaran, dan pemberantasan kebocoran akibat korupsi belum menjadi fokus utama.

Ketika penerimaan negara melemah, rakyat justru kembali menjadi pihak yang diminta berkontribusi lebih besar melalui berbagai instrumen perpajakan.

Apabila semangatnya adalah memperkuat fiskal negara, mengapa tidak dimulai dari penghematan belanja birokrasi, penyederhanaan struktur pemerintahan, serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset?

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional sepanjang 2024–2026, regulasi tersebut masih belum berhasil disahkan meskipun telah lama didorong oleh banyak kalangan sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi.

Kedaulatan di Tangan Rakyat: Sebuah Pertanyaan

Fenomena ini juga memunculkan kritik terhadap praktik demokrasi modern yang sering mengusung slogan “kedaulatan di tangan rakyat”.

Dalam pandangan para pengkritiknya, sejumlah kebijakan justru dianggap lebih menguntungkan kelompok pemilik modal dibanding masyarakat luas.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang

Pengampunan Pajak, program Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan dengan tarif uang tebusan tertentu yang berkisar antara 2 hingga 10 persen.

Kebijakan tersebut dipuji karena berhasil meningkatkan deklarasi aset, namun di sisi lain juga menuai kritik karena dianggap lebih menguntungkan kelompok pemilik modal besar.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Sementara itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Bagi para pengkritik, kombinasi kebijakan tersebut memunculkan kesan bahwa ketika negara membutuhkan tambahan penerimaan, masyarakat luas lebih sering menjadi sasaran kebijakan fiskal dibanding upaya optimalisasi pengelolaan kekayaan negara atau pemberantasan kebocoran anggaran.

Dalam perspektif Islam, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum. Allah SWT berfirman:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am: 57).

Solusi Islam: Negara Melayani, Bukan Membebani

Dalam konsep ekonomi Islam, sumber pendapatan negara berasal dari pos-pos syar’i seperti zakat, kharaj, jizyah, fa’i, dan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum.

Pajak (dharibah) bukanlah sumber pemasukan rutin negara. Para ulama menjelaskan bahwa pungutan tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi kebutuhan yang wajib dipenuhi. Karena itu, pembebanannya bersifat sementara dan ditujukan kepada pihak yang mampu secara ekonomi.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas harta selain zakat.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan hingga pelayanan publik lainnya. Pengelolaan sumber daya alam menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, selama sistem yang berlaku masih menjadikan suara mayoritas sebagai sumber legitimasi hukum, para pengkritiknya meyakini bahwa persoalan ketimpangan fiskal akan terus berulang. Rakyat akan tetap menjadi sumber utama penerimaan negara melalui berbagai instrumen pajak.

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang diberi kekuasaan untuk mengurus urusan kaum Muslimin, lalu ia menutup diri dari kebutuhan mereka, Allah akan menutup diri dari kebutuhannya pada hari Kiamat.”
(HR. Abu Dawud No. 2948).

Pada akhirnya, persoalan fiskal bukan semata soal angka utang dan pajak, melainkan bagaimana negara memandang rakyatnya – sebagai objek penerimaan negara atau amanah yang wajib dilayani dan disejahterakan. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment