Penulis: Anna Ummu Maryam | Pegiat Literasi Peduli Negeri dan Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) terus mengemuka, tidak hanya sebagai isu moral, tetapi juga menyentuh aspek sosial, politik, pendidikan, hingga pertahanan negara.
Berbagai kebijakan dan dinamika global menunjukkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi perbincangan lintas sektor yang memengaruhi arah kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan MUI.or.id (13/7/2026), menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan bersama ancaman nonmiliter lainnya seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBTQ tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan perilaku individu. Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasannya telah memasuki ruang pendidikan, kebijakan publik, media, hingga dunia usaha.
Berbagai kampanye yang berkembang dinilai berlangsung secara sistematis dan terstruktur sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya normalisasi di tengah masyarakat.
Dalam pandangan ini, yang menjadi perhatian bukanlah individu secara personal, melainkan ideologi, gerakan, serta dampak sosial, politik, dan ekonomi yang dinilai menyertai upaya normalisasi kaum pelangi.
Data ILGA World 2024–2025 menunjukkan sebanyak 37 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, sementara lebih dari 60 negara masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.
Berbagai tekanan diplomatik maupun ekonomi disebut terus dilakukan untuk mendorong negara lain mengikuti kebijakan serupa.
Di sektor pendidikan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa mulai memasukkan materi mengenai identitas gender dan orientasi seksual ke dalam kurikulum sejak jenjang sekolah dasar.
UNESCO dan UNICEF juga menerbitkan panduan Comprehensive Sexuality Education yang memuat materi mengenai identitas gender dan orientasi seksual.
Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat meningkatnya laporan kekerasan dan diskriminasi berbasis orientasi seksual dan identitas gender (SOGIE).
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan beberapa kali menyoroti tingginya risiko penularan HIV pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).
Data Kementerian Kesehatan tahun 2024 juga menunjukkan kelompok tersebut masih menjadi salah satu populasi dengan risiko tinggi penularan HIV.
Fenomena serupa juga terlihat di media dan industri hiburan. Film, serial, permainan digital, hingga iklan komersial semakin banyak menghadirkan karakter LGBTQ sebagai tokoh utama.
Kondisi tersebut dipandang bukan sekadar tren budaya populer, tetapi bagian dari proses normalisasi yang berlangsung secara bertahap.
Besarnya dukungan terhadap kampanye LGBTQ dinilai tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi global. Industri yang dikenal sebagai pink economy diperkirakan bernilai triliunan dolar Amerika Serikat, mencakup sektor fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, hingga media.
Sejumlah perusahaan multinasional menjadikan dukungan terhadap LGBTQ sebagai bagian dari strategi pemasaran untuk memperkuat citra inklusif di pasar global.
Selain faktor ekonomi, isu LGBTQ juga dinilai berkaitan dengan kepentingan politik internasional. Congressional Research Service Amerika Serikat, sebagaimana dirilis pada 2024, menyebut promosi hak-hak LGBTQ sebagai bagian dari diplomasi hak asasi manusia.
Berbagai lembaga donor internasional juga disebut menyalurkan dukungan kepada organisasi masyarakat sipil di berbagai negara untuk kegiatan advokasi, penelitian, maupun kampanye.
Normalisasi LGBTQ dipandang berpotensi membawa sejumlah konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan definisi keluarga dikhawatirkan memengaruhi sistem perlindungan anak, hukum waris, hingga tatanan sosial.
Dari aspek kesehatan masyarakat, meningkatnya penyakit menular seksual pada kelompok berisiko juga dinilai memerlukan perhatian serius melalui edukasi yang tepat.
Selain itu, nilai-nilai budaya dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia dipandang tidak sejalan dengan upaya normalisasi LGBTQ. Apabila dipaksakan, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu polarisasi sosial.
Di sisi lain, sejumlah negara maju juga menghadapi persoalan rendahnya angka kelahiran yang berdampak pada krisis demografi, meski faktor penyebabnya bersifat kompleks dan tidak hanya berkaitan dengan isu LGBTQ.
Islam menawarkan solusi menyeluruh (kaffah) dalam kaitan mengatur kehidupan manusia. Penerapan syariat dipandang tidak terbatas pada ibadah ritual, tetapi juga mencakup pengaturan kehidupan sosial, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan negara.
Dalam perspektif tersebut, negara berkewajiban menjaga masyarakat melalui regulasi yang melindungi moral publik, memperkuat institusi keluarga, menyediakan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, serta membangun ketahanan ekonomi agar tidak bergantung pada intervensi pihak asing.
Selain itu, dakwah dan edukasi dipandang harus terus diperkuat dengan pendekatan ilmiah, santun, dan penuh hikmah.
Bagi individu yang mengalami kebingungan identitas, pendekatan kemanusiaan melalui konseling, pembinaan keagamaan, serta pendampingan psikologis dinilai lebih tepat dibandingkan normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat.
Pada akhirnya, isu kaum pelangi dipandang bukan sekadar persoalan pilihan individu. Ketika telah berkembang menjadi gerakan sosial, kepentingan ekonomi, dan instrumen politik global, persoalan tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dari negara dan masyarakat.
Indonesia dinilai memiliki modal besar berupa nilai agama, budaya, serta konstitusi yang menjunjung tinggi ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara kaffah diyakini menjadi jalan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dengan peran negara yang kuat dalam pendidikan, pembinaan akhlak, dan penegakan syariat, masyarakat diharapkan mampu membangun peradaban yang kokoh serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.[]









Comment