Penulis: Septa Anitawati, S.I.P. | Alumni Fisipol UGM
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kompas.com (31/03/2026) melapirkan, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.
Kebijakan ini segera menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan sejumlah pemimpin dunia yang menilai aturan tersebut diskriminatif serta melanggar hukum internasional.
Kompas.com (01/04/2026) juga mengungkapkan, kritik datang dari berbagai negara Eropa dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.
Mereka menilai undang-undang tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Jika ditelaah lebih jauh, terdapat dua hal penting dari pengesahan undang-undang tersebut.
Pertama, lahirnya aturan hukuman mati terhadap tahanan Palestina menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan rezim Zionis. Hal ini sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi rakyat Palestina agar menghentikan perlawanan.
Kedua, keberanian mengesahkan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional mencerminkan tingkat kezaliman yang kian memuncak. Di sisi lain, kondisi ini memperlihatkan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang sejauh ini lebih banyak berada pada posisi mengecam, bahkan sebagian memilih diam.
Umat Islam, khususnya para pemimpin negeri-negeri Muslim, tidak semestinya merasa cukup dengan sekadar kecaman. Diperlukan langkah-langkah politik strategis untuk menghentikan kebiadaban yang berlangsung di Palestina, yang selama ini juga mendapat dukungan kekuatan global seperti Amerika Serikat.
Para pemimpin Muslim semestinya menyadari bahwa kondisi keterpecahan umat saat ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil rekayasa sejarah. Salah satu titik pentingnya adalah Perjanjian Sykes-Picot, sebuah kesepakatan rahasia antara Inggris dan Prancis—dengan persetujuan Rusia—untuk membagi wilayah bekas Kekhilafahan Utsmaniyah pasca Perang Dunia I.
Perjanjian tersebut membelah wilayah Timur Tengah, termasuk Suriah, Irak, Lebanon, dan Palestina, menjadi zona pengaruh kolonial. Palestina bahkan direncanakan berada di bawah administrasi internasional demi menjamin kepentingan kekuatan Barat.
Dampaknya masih terasa hingga kini, berupa konflik berkepanjangan akibat batas-batas negara yang tidak mempertimbangkan realitas sosial, etnis, dan agama.
Singkatnya, dari satu kepemimpinan umat yang dahulu terpusat, dunia Islam kini terfragmentasi menjadi puluhan negara bangsa. Kondisi ini memperlemah posisi umat secara global dan menjadi salah satu faktor utama ketidakmampuan dalam merespons berbagai kezaliman, termasuk di Palestina.
Realitas yang berulang menunjukkan bahwa solusi parsial tidak cukup. Umat Islam membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem kepemimpinan dan tata kelola politik.
Persatuan umat hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bingkai kepemimpinan global.
Perubahan tersebut meniscayakan proses dakwah ideologis sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, melalui tiga tahapan: pembinaan dan pengkaderan (tatsqif), interaksi dan perjuangan di tengah masyarakat (tafa’ul wal kifaah), serta penerapan hukum Islam secara kaffah (tathbiq).
Dengan persatuan yang kokoh, umat Islam diyakini dapat kembali mandiri, tidak berada di bawah tekanan kekuatan asing, serta mampu menghadirkan peran global sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sejarah panjang peradaban Islam selama berabad-abad menjadi bukti bahwa nilai-nilai tersebut pernah terwujud dalam realitas.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 55, Allah menjanjikan kekuasaan di muka bumi bagi orang-orang beriman yang menegakkan amal saleh, serta menggantikan rasa takut dengan keamanan.
Pada akhirnya, persoalan Palestina bukan sekadar isu regional, melainkan cermin dari kondisi umat Islam secara keseluruhan. Persatuan menjadi kata kunci, dan perubahan sistemik dipandang sebagai jalan untuk mewujudkannya. Wallahu a’lam bishawab.[]










Comment