Vonis Mati Tahanan Palestina dan Solusi Islam: Rapuhnya Keadilan dan Pembebasan Hakiki

Opini95 Views

Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina bukanlah isu baru dalam dinamika politik di parlemen Israel (Knesset). Sejak 2018, gagasan ini terus bergulir sebagai bagian dari rancangan undang-undang yang menargetkan pihak-pihak yang dilabeli sebagai “teroris”.

Meski sempat tertahan, pembahasannya kian menguat hingga pada 2023 disetujui pada tahap awal. Puncaknya, pada 30 Maret 2026, aturan tersebut resmi disahkan dengan dukungan 62 anggota parlemen dan penolakan 48 lainnya, melalui regulasi yang dikenal sebagai Death Penalty for Terrorists Law.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam pendekatan represif terhadap warga Palestina, khususnya para tahanan. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, secara terbuka menyatakan bahwa mulai saat itu setiap pihak yang mengambil nyawa akan dibalas dengan hukuman serupa oleh negara.

Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang keras, sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum dijadikan instrumen pembalasan, bukan semata penegakan keadilan.

Reaksi internasional pun bermunculan. Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menilai bahwa proses hukum terhadap warga Palestina tidak memenuhi prinsip keadilan dan independensi.

Sementara itu, lembaga internasional seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB hanya mengeluarkan kecaman normatif yang kerap berakhir tanpa daya tekan berarti.

Dalam situasi seperti ini, hukum internasional tampak kehilangan otoritas moralnya, terjebak dalam tarik-menarik kepentingan geopolitik negara-negara besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka –  ketika hukum internasional gagal menghadirkan keadilan yang substantif, adakah sistem yang mampu berdiri independen dari kepentingan dan benar-benar melindungi nilai kemanusiaan?

Islam menawarkan jawaban yang tidak berhenti pada tataran normatif melainkan juga sistemik. Prinsip keadilan dalam Islam ditegaskan secara tegas dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada emosi, konflik, maupun kepentingan politik. Dalam konteks tahanan Palestina, prinsip ini mengharuskan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar sebagai manusia.

Lebih jauh, Islam menempatkan hak hidup sebagai nilai yang sangat fundamental. Al-Qur’an menyatakan:
“Barang siapa membunuh seorang manusia—bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi—seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah: 32).

Dengan landasan ini, hukuman tidak boleh dijadikan alat politik dalam relasi kuasa yang timpang. Dalam konteks penjajahan, seperti yang dialami Palestina, penerapan hukuman mati berpotensi menjadi legitimasi atas ketidakadilan struktural yang lebih luas.

Islam tidak hanya mengatur etika perlakuan terhadap tawanan tetapi juga memberikan mandat pembebasan bagi negeri-negeri yang terjajah.

Al-Qur’an menegaskan: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?” (QS. An-Nisa: 75).

Ayat ini sering dipahami sebagai dorongan untuk membela kelompok yang tertindas. Namun, implementasinya dalam konteks modern tentu menjadi perdebatan panjang, terutama terkait mekanisme, otoritas, dan dampaknya dalam sistem internasional saat ini.

Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya kesiapan kekuatan sebagai bentuk pertahanan: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” (QS. Al-Anfal: 60).

Dalam perspektif ini, kekuatan tidak semata dimaknai sebagai militeristik, tetapi juga mencakup aspek politik, ekonomi, dan diplomasi yang mampu melindungi kedaulatan dan martabat suatu bangsa.

Sejarah Islam mencatat figur seperti Shalahuddin Al Ayyubi yang dikenal karena keberhasilannya membebaskan Al-Quds (Yerusalem) dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Alih-alih melakukan pembalasan brutal, ia justru memberikan jaminan keamanan bagi berbagai kelompok, termasuk pihak yang sebelumnya menjadi lawan.

Pada titik ini, perdebatan tentang solusi tidak lagi sederhana. Ia tidak hanya menyangkut benar atau salahnya suatu kebijakan, tetapi juga menyentuh persoalan lebih dalam – bagaimana keadilan ditegakkan di tengah ketimpangan kekuasaan global.

Apa yang terjadi di Palestina hari ini menunjukkan bahwa tanpa sistem yang benar-benar independen dan berorientasi pada keadilan substantif, hukum berpotensi menjadi alat legitimasi bagi kekuatan dominan.

Dalam situasi seperti ini, berbagai tawaran solusi—termasuk perspektif Islam—menjadi penting untuk terus dikaji secara kritis dan proporsional.
Wallahu ’alam bisshawab.[]

Comment

Rekomendasi Berita