RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah diperkirakan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sekaligus memperbaiki tata kelola pendidikan pesantren di tingkat nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Katib Syuriyah PBNU, DR. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyambut baik rencana tersebut. Menurut dia, pembentukan Ditjen Pesantren menunjukkan perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap dunia pesantren, yang selama ini hanya ditangani pejabat eselon II melalui posisi Direktur Pesantren.
“Setahun lalu kami sudah menyuarakan bahwa agar Undang-Undang Pesantren dapat berjalan efektif, perlu dibentuk Ditjen Pesantren. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren,” ujar Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ikhsan menilai, pesantren memiliki peran historis dan strategis dalam perjalanan bangsa. Lembaga ini telah eksis jauh sebelum kemerdekaan dan menjadi pusat pembentukan karakter, akhlak, serta semangat kebangsaan. Banyak tokoh pejuang kemerdekaan, kata dia, lahir dari lingkungan pesantren.
Ia berharap kehadiran Ditjen Pesantren dapat mengurangi kesenjangan pembiayaan antara lembaga pendidikan formal milik pemerintah dan pesantren, serta menghapus dikotomi pendidikan yang masih tersisa dari warisan kolonial.
“Ke depan, pesantren diharapkan dapat memperoleh alokasi anggaran yang lebih besar sebagaimana sekolah-sekolah negeri, sehingga kesenjangan tidak lagi terjadi,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menyalurkan berbagai program dukungan bagi pesantren. Di antaranya melalui Dana Abadi Pesantren yang digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pemberian beasiswa gelar dan non-gelar, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, riset, hingga layanan pendidikan keagamaan. Selain itu, program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren juga digulirkan untuk memperkuat sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Ikhsan, keberadaan Ditjen Pesantren nantinya akan menjadi instrumen penting untuk mengonsolidasikan pondok pesantren secara nasional. Melalui struktur kelembagaan yang lebih kuat, penyaluran bantuan diyakini akan lebih terencana, terstruktur, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya Ditjen Pesantren, anggaran dapat digunakan untuk beasiswa, pengembangan fasilitas pendidikan, serta peningkatan kegiatan keagamaan dan ekstrakurikuler,” ujarnya.
Namun demikian, Ikhsan mengingatkan agar intervensi negara melalui pembiayaan tidak menggerus jati diri pesantren.
“Yang perlu dijaga adalah ciri khas pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tangguh, dan berakar pada nilai-nilai Islam. Jangan sampai standardisasi berlebihan justru menghilangkan ruh dan karakter pesantren,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh menjadikan bantuan anggaran sebagai alasan untuk menyeragamkan kurikulum atau membatasi keragaman tradisi pendidikan Islam yang menjadi kekuatan utama pesantren.
“Pembentukan Ditjen Pesantren adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan memperkuat kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.[]









Comment